Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
360/Pdt.P/2021/PN Blt IIN SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 360/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 23 Agu. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IIN SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
  • Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505135111740003 yang semula tertulis: IIN SUSANTI, lahir di Blitar pada tanggal 11 November 1974 dirubah/dibetulkan menjadi: SUMINEM, lahir di Blitar pada tanggal 28 Mei 1969;
  • Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505132312110003 yang semula tertulis: IIN SUSANTI, lahir di Blitar pada tanggal 11 November 1974 dengan nama Orang Tua (Ayah) TOERAN dan (Ibu): MUSIRAH dirubah/dibetulkan menjadi: SUMINEM, lahir di Blitar pada tanggal 28 Mei 1969 dengan nama Orang Tua (Ayah) SUWOTO dan (Ibu): KARIYEM;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak