Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505135111740003 yang semula tertulis: IIN SUSANTI, lahir di Blitar pada tanggal 11 November 1974 dirubah/dibetulkan menjadi: SUMINEM, lahir di Blitar pada tanggal 28 Mei 1969;
- Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505132312110003 yang semula tertulis: IIN SUSANTI, lahir di Blitar pada tanggal 11 November 1974 dengan nama Orang Tua (Ayah) TOERAN dan (Ibu): MUSIRAH dirubah/dibetulkan menjadi: SUMINEM, lahir di Blitar pada tanggal 28 Mei 1969 dengan nama Orang Tua (Ayah) SUWOTO dan (Ibu): KARIYEM;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|