Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2020/PN Blt WAHYUNING DYAH WIDYASTUTIK.,S.H.,M.H. ADI WALOYO Als SIWIL Bin BAMBANG SUPRAPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2020/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan APB-1245/M.5.22/Euh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUNING DYAH WIDYASTUTIK.,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI WALOYO Als SIWIL Bin BAMBANG SUPRAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.ADI WALOYO Als SIWIL Bin BAMBANG SUPRAPTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
 -------- Bahwa ia terdakwa ADI WALOYO Als SIWIL  pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekira pukul 12.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di di rumah terdakwa di Desa Pagergunung Kec. Kesamben Kab. Blitar atau pada suatu tempat yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
Bahwa awalnya saksi M. Joni Indrasah dan saksi Andika Putra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kesamben sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya mereka para saksi melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dan saksi mendapati saksi Dodik Als Markun sedang memasang atau meranjau sabu-sabu dengan cara menempelkan sabu-sabu yang berada dalam plastic klip di pohon di pinggir jalan raya Kesamben sebelah barat stasiun. Bahwa pada saat dilakukan interogasi saksi Dodik Als Markun mengakui bahwa membeli sabu-sabu dari terdakwa. Bahwa selanjutnya saksi M. Joni Indrasah dan saksi Andika Putra melakukan penangkapan atas diri terdakwa yang sedang menunggu saksi Dodik Als Markun membayar uang pembelian sabu-sabu di tepi jalan raya Selorejo Ds. Olen-olen Kec. Selorejo Kab. Blitar dan mereka para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1.51 gram ( berat bersih sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Blitar seberat 1.33 gram) 1 (satu) plastic klip yang berisi sabu sabu dengan berat kotor 0.74 gram ( berat bersih sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Blitar seberat 0.56 gram) yang disimpan di saku jaket yang terdakwa pakai,  1 HP merk Face aestone warna hitam berikut simcard nya, 1 HP merk Samsung A10 warna hitam berikut simcardnya yang terdakwa simpan di saku celana.
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari Sdr. Nanang dengan cara awalnya terdakwa menghubungi Sdr. nanang dengan menggunakan HP terdakwa untuk memesan sabu-sabu selanjutnya terdakwa mentransfer ke Rek. BCA milik Sdr. Nanang atas nama RIYAN ARDLI HIDAYAT dengan no rek 4390696154 dengan harga per gram nya Rp. 1.050.000. bahwa terdakwa mengambil sabu dengan system ranjau dimana sebelumnya Sdr.Nanang menghubungi terdakwa dan memberi tahu bahwa sabu-sabu tersebut di letakkan di tepi jalan raya barat terminal Gadang Kota Malang dan untuk tempat dituntun oleh Sdr. Nanang melalui telepon. Bahwa sekira hari Rabu tanggal 08 April 2020 terdakwa mengedarkan sabu-sabu tersebut kepada saksi Dodik Als Markun dengan cara awalnya menawarkan melalui pesan Whatsapp dan janjian untuk bertemu untuk menyerahkan sabu-sabu dan meminta uang pembelian sabu-sabu. Bahwa untuk sabu-sabu terdakwa jual dengan harga per gram dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan saksi Dodik Als Markun memesan sabu-sabu sebanyak 1 gram tetapi untuk pembelian sabu-sabu tersebut akan dibayar oleh saksi Dodik Als Markun ketika sudah dibayar oleh Sdr. Catur. Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 550.000 (lima ratus ribu rupiah) per gram nya. Bahwa selama menjual sabu-sabu selama ini terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Bahwa barang berupa 1 HP merk Face aestone warna hitam berikut simcard nya, 1 HP merk Samsung A10 warna hitam berikut simcardnya tersebut terdakwa gunakan untuk sarana mengedarkan sabu-sabu. 
Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Blitar pada tanggal 09 April 2020 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Persero Blitar IMAM SYAFII, SHNIK. P79863 dengan kesimpulan barang bukti an ADI WALUYO Als SIWIL Bin BAMBANG SUPRAPTO  berat kotor 1.51 Gram berat plastic 0.18 gram, berat bersih 1.33 Gram. Dan Sabu-sabu berat kotor 0.74 gram, berat plastic 0.18 gram, berat bersih 0.56 Gram
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.4388/NNF/2020 yang ditandatangani oleh HARIS AKSARA.SH KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66080393 dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti No 8906/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 1 UURI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
--------------- Bahwa ia terdakwa ADI WALOYO Als SIWIL  pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di tepi jalan raya elorejo Ds. Olen-olen Kec. Selorejo Kab. Blitar atau pada suatu tempat yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
Bahwa awalnya saksi M. Joni Indrasah dan saksi Andika Putra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kesamben sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya mereka para saksi melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dan saksi mendapati saksi Dodik Als Markun sedang memasang atau meranjau sabu-sabu dengan cara menempelkan sabu-sabu yang berada dalam plastic klip di pohon di pinggir jalan raya Kesamben sebelah barat stasiun. Bahwa pada saat dilakukan interogasi saksi Dodik Als Markun mengakui bahwa membeli sabu-sabu dari terdakwa. Bahwa selanjutnya saksi M. Joni Indrasah dan saksi Andika Putra melakukan penangkapan atas diri terdakwa yang sedang menunggu saksi Dodik Als Markun membayar uang pembelian sabu-sabu di tepi jalan raya Selorejo Ds. Olen-olen Kec. Selorejo Kab. Blitar dan mereka para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1.51 gram ( berat bersih sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Blitar seberat 1.33 gram) 1 (satu) plastic klip yang berisi sabu sabu dengan berat kotor 0.74 gram ( berat bersih sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Blitar seberat 0.56 gram) yang disimpan di saku jaket yang terdakwa pakai,  1 HP merk Face aestone warna hitam berikut simcard nya, 1 HP merk Samsung A10 warna hitam berikut simcardnya yang terdakwa simpan di saku celana.
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari Sdr. Nanang dengan cara awalnya terdakwa menghubungi Sdr. nanang dengan menggunakan HP terdakwa untuk memesan sabu-sabu selanjutnya terdakwa mentransfer ke Rek. BCA milik Sdr. Nanang atas nama RIYAN ARDLI HIDAYAT dengan no rek 4390696154 dengan harga per gram nya Rp. 1.050.000. bahwa terdakwa mengambil sabu dengan system ranjau dimana sebelumnya Sdr.Nanang menghubungi terdakwa dan memberi tahu bahwa sabu-sabu tersebut di letakkan di tepi jalan raya barat terminal Gadang Kota Malang dan untuk tempat dituntun oleh Sdr. Nanang melalui telepon. 
Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Blitar pada tanggal 09 April 2020 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Persero Blitar IMAM SYAFII, SHNIK. P79863 dengan kesimpulan barang bukti an ADI WALUYO Als SIWIL Bin BAMBANG SUPRAPTO  berat kotor 1.51 Gram berat plastic 0.18 gram, berat bersih 1.33 Gram. Dan Sabu-sabu berat kotor 0.74 gram, berat plastic 0.18 gram, berat bersih 0.56 Gram
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.4388/NNF/2020 yang ditandatangani oleh HARIS AKSARA.SH KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66080393 dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti No 8906/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya