Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Blt SAMSUL HADI, SH 1.BAGUS SURYA BUDI Als CEMONG Bin EKO PRASETYO
2.ARJUN SETIAWAN Als GENDAR Bin BASUKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-354/M.5.22/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS SURYA BUDI Als CEMONG Bin EKO PRASETYO[Penahanan]
2ARJUN SETIAWAN Als GENDAR Bin BASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa terdakwa I BAGUS SURYA BUDI Alias CEMONG Bin EKO PRASETYO, (selanjutnya disebut terdakwa I), bersama-sama dengan ARJUN SETIAWAN Alias GENDAR Bin BASUKI (selanjutnya disebut terdakwa II), pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, sekitar jam 10.30. WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Daerah Desa Serut Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung , namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Blitar, dan terdakwa ditahan di RUTAN Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------

Berawal terdakwa II bermain ke rumah terdakwa I, dan menginap di rumah terdakwa I, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I kalau mau sabu (konsumsi sabu) dan mengatakan “apakah masih punya sabu”, dan terdakwa I menjawab “belum punya”, selanjutnya terdakwa I menghubungi temannya yang bernama PITEK (Daftar Pencarian Orang/DPO), setelah itu terdakwa I mentransfer uang Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui DANA ke nomor rekening BCA 0481713641 atas nama ROY ANDI, dimana uang tersebut merupakan patungan dari terdakwa I dengan jumlah Rp.700.00,- (tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa II dengan jumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), namun terdakwa II belum memberikan uangnya kepada terdakwa I.

Selanjutnya setelah itu terdakwa I dikirimi peta ranjau oleh sdr. PITEK (DPO), kemudian terdakwa I bersama-sama terdakwa II berangkat menuju sesuai titik peta ranjau tersebut, yaitu di daerah Desa Serut Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, selanjutnya terdakwa I menemukan plastik bekas bungkus jajan di bawah tiang listrik, dan akhirnya plastik yang berisi sabu tersebut diambil oleh terdakwa I, setelah itu oleh terdakwa I dimasukkan ke dalam saku, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pulang ke rumah terdakwa I, sesampainya di rumahnya terdakwa I, sebagian sabu tersebut oleh terdakwa I dan terdakwa II dikonsumsi bersama-sama, dan lainnya dibagi/dipecah menjadi  3 (tiga) plastik klip/paket, dimana yang 1 (satu) paket merupakan pesanan dari teman terdakwa I yang bernama YONGKI.

Namun Petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah menerima informasi tentang transaksi Narkotika tersebut, sehingga melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, sekitar jam 19.30. WIB., di dalam rumah Kelurahan Sentul RT.01 RW.08 Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, dan para terdakwa tersebut membenarkan telah membeli sabu-sabu dari PITEK (DPO) dan mengambil sabu-sabu tersebut di Daerah Desa Serut Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada diri terdakwa I sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram beserta plastiknya;
  • 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram beserta plastiknya;
  • 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,49 gram beserta plastiknya;
  • 1 (satu) buah sedotan warna putih ujungnya runcing;
  • 1 (satu) nuah pipet kaca bekas pakai sabu;
  • 1 (satu) plastik clip ukuran 4 x 6 berjumlah 97 (Sembilan puluh tujuh) lembar;
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung warna gold beserta simcardnya dengan nomor 087844715594.

Sedangkan pada diri terdakwa II sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 082231503660.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata para terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan para terdakwa mempunyai hak didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.    

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita tersebut, dengan No. Lab. : 09407/NNF/2024 tanggal 14 bulan Nopember tahun 2024, disimpulkan bahwa :

  Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  26913/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU :

KEDUA :

------ Bahwa terdakwa I BAGUS SURYA BUDI Alias CEMONG Bin EKO PRASETYO, (selanjutnya disebut terdakwa I), bersama-sama dengan ARJUN SETIAWAN Alias GENDAR Bin BASUKI (selanjutnya disebut terdakwa II), pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, sekitar jam 19.30. WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa I Kelurahan Sentul RT.01 RW.08 Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Berawal terdakwa II bermain ke rumah terdakwa I, dan menginap di rumah terdakwa I, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I kalau mau sabu (konsumsi sabu) dan mengatakan “apakah masih punya sabu”, dan terdakwa I menjawab “belum punya”, selanjutnya terdakwa I menghubungi temannya yang bernama PITEK (Daftar Pencarian Orang/DPO), setelah itu terdakwa I mentransfer uang Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui DANA ke nomor rekening BCA 0481713641 atas nama ROY ANDI, dimana uang tersebut merupakan patungan dari terdakwa I dengan jumlah Rp.700.00,- (tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa II dengan jumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), namun terdakwa II belum memberikan uangnya kepada terdakwa I.

Selanjutnya setelah itu terdakwa I dikirimi peta ranjau oleh sdr. PITEK (DPO), kemudian terdakwa I bersama-sama terdakwa II berangkat menuju sesuai titik peta ranjau tersebut, yaitu di daerah Desa Serut Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, selanjutnya terdakwa I menemukan plastik bekas bungkus jajan di bawah tiang listrik, dan akhirnya plastik yang berisi sabu tersebut diambil oleh terdakwa I, setelah itu oleh terdakwa I dimasukkan ke dalam saku, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pulang ke rumah terdakwa I, sesampainya di rumahnya terdakwa I, sebagian sabu tersebut oleh terdakwa I dan terdakwa II dikonsumsi bersama-sama, dan lainnya dibagi/dipecah menjadi  3 (tiga) plastik klip/paket, dimana yang 1 (satu) paket merupakan pesanan dari teman terdakwa I yang bernama YONGKI.

Namun Petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah menerima informasi tentang transaksi Narkotika tersebut, sehingga melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, sekitar jam 19.30. WIB., di dalam rumah Kelurahan Sentul RT.01 RW.08 Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, dan para terdakwa tersebut membenarkan telah membeli sabu-sabu dari PITEK (DPO) dan mengambil sabu-sabu tersebut di Daerah Desa Serut Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada diri terdakwa I sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram beserta plastiknya;
  • 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram beserta plastiknya;
  • 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,49 gram beserta plastiknya;
  • 1 (satu) buah sedotan warna putih ujungnya runcing;
  • 1 (satu) nuah pipet kaca bekas pakai sabu;
  • 1 (satu) plastik clip ukuran 4 x 6 berjumlah 97 (Sembilan puluh tujuh) lembar;
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung warna gold beserta simcardnya dengan nomor 087844715594.

Sedangkan pada diri terdakwa II sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 082231503660.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata para terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan para terdakwa mempunyai hak didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.    

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita tersebut, dengan No. Lab. : 09407/NNF/2024 tanggal 14 bulan Nopember tahun 2024, disimpulkan bahwa :

  Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  26913/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU :

KETIGA :

------ Bahwa terdakwa I BAGUS SURYA BUDI Alias CEMONG Bin EKO PRASETYO, (selanjutnya disebut terdakwa I), bersama-sama dengan ARJUN SETIAWAN Alias GENDAR Bin BASUKI (selanjutnya disebut terdakwa II), pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, sekitar jam 10.30. WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa I Kelurahan Sentul RT.01 RW.08 Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, penyalahgunaan Narkotika Golongan I, bagi diri sendiri, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---

Berawal terdakwa II bermain ke rumah terdakwa I, dan menginap di rumah terdakwa I, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I kalau mau sabu (konsumsi sabu) dan mengatakan “apakah masih punya sabu”, dan terdakwa I menjawab “belum punya”, selanjutnya terdakwa I menghubungi temannya yang bernama PITEK (Daftar Pencarian Orang/DPO), setelah itu terdakwa I mentransfer uang Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui DANA ke nomor rekening BCA 0481713641 atas nama ROY ANDI, dimana uang tersebut merupakan patungan dari terdakwa I dengan jumlah Rp.700.00,- (tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa II dengan jumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), namun terdakwa II belum memberikan uangnya kepada terdakwa I.

Selanjutnya setelah itu terdakwa I dikirimi peta ranjau oleh sdr. PITEK (DPO), kemudian terdakwa I bersama-sama terdakwa II berangkat menuju sesuai titik peta ranjau tersebut, yaitu di daerah Desa Serut Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, selanjutnya terdakwa I menemukan plastik bekas bungkus jajan di bawah tiang listrik, dan akhirnya plastik yang berisi sabu tersebut diambil oleh terdakwa I, setelah itu oleh terdakwa I dimasukkan ke dalam saku, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pulang ke rumah terdakwa I.

Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, terdakwa I dan terdakwa II sebagian sabu-sabu yang didapat dari sdr. PITEK (DPO) tersebut, oleh terdakwa I dan terdakwa II dikonsumsi bersama-sama, dan lainnya dibagi/dipecah menjadi  3 (tiga) plastik klip/paket, dimana yang 1 (satu) paket merupakan pesanan dari teman terdakwa I yang bernama YONGKI.

Namun Petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah menerima informasi tentang transaksi Narkotika tersebut, sehingga melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, sekitar jam 19.30. WIB., di dalam rumah Kelurahan Sentul RT.01 RW.08 Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, dan para terdakwa tersebut membenarkan telah membeli sabu-sabu dari PITEK (DPO) dan mengambil sabu-sabu tersebut di Daerah Desa Serut Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada diri terdakwa I sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram beserta plastiknya;
  • 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram beserta plastiknya;
  • 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,49 gram beserta plastiknya;
  • 1 (satu) buah sedotan warna putih ujungnya runcing;
  • 1 (satu) nuah pipet kaca bekas pakai sabu;
  • 1 (satu) plastik clip ukuran 4 x 6 berjumlah 97 (Sembilan puluh tujuh) lembar;
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung warna gold beserta simcardnya dengan nomor 087844715594.

Sedangkan pada diri terdakwa II sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 082231503660.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata para terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan para terdakwa mempunyai hak didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.    

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jatim Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita tersebut, dengan No. Lab. : 09407/NNF/2024 tanggal 14 bulan Nopember tahun 2024, disimpulkan bahwa :

  Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  26913/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan terhadap para terdakwa, setelah dilakukan tes urine, diperoleh hasil sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium “KLINIK PRATAMA POLRES BLITAR KOTA” di Jl. Panglima Sudirman No.17 Kota Blitar, tanggal 22 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa PUJI WAHYUNI dan mengetahui Dokter Penanggung Jawab dr. GALIH DHIHIN WIJIARTI, dengan hasil pemeriksaan  bahwa urine para Terdakwa POSITIF mengandung Methamphetamine dan Amphetamine

 

Perbuatan para  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------         

Pihak Dipublikasikan Ya