Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Blt SOEYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SOEYATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YUDI SUKARWAN, S.H.SOEYATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan nama Pemohon SOEYATI yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di ganti menjadi SUPARTI sesuai dengan Buku Nikah, Kartu Istri Pegawai Negeri, Surat Kelahiran anak yang bernama SUKMA FAIDA FITRI dari RSK Budi Rahayu Blitar, dan Kutipan Akta kelahiran anak Nomor 2323/IST/86/2003 atas nama SUKMA FAIDA FITRI;
3.Memberi Izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar atau pejabat dan instansi terkait untuk melakukan perubahan nama di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebelumnya SOEYATI berubah menjadi SUPARTI;
4.Menetapkan biaya permohonan menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak