Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2021/PN Blt MUHAMMAD NUR YASIN 1.One Fius Priyambodo
2.Muhammad Arif Jatmiko
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD NUR YASIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANIK LATIFAH SH.,MUHAMMAD NUR YASIN
Tergugat
NoNama
1One Fius Priyambodo
2Muhammad Arif Jatmiko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya
2.Menyatakan sah menurut hukum Akta Pendirian CV. Jaya Gemilang Abadi Nomor 14 tanggal 7 Januari 2019.
3.Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan (wanprestasi) ingkar janji
4.Menghukum Para Tergugat mengembalikan keseluruhan modal Penggugat senilai Rp. 325.984.000,00 (tiga ratus dua pilih lima juta sembilan ratus delapan puluh empat juta rupiah).
5.Menghukum Para Tergugat membayar 30% persen bagian keuntungan Perseroan Komanditer CV. Jaya Gemilang Abadi terhitung sejak tahun 2019-2020.
6.Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
1.1 bidang tanah beserta bangunan  rumah di atasnya milik Tergugat I yang terletak di Jl. Danau Maninjau Barat No. B2-A31 RT. 01 RW. 09 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang
2.1 bidang tanah beserta bangunan  rumah di atasnya milik Tergugat II yang terletak di Jl. Beringin No. 37 RT. 03 RW. 01 Kelurahan Tawanngsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Kuat dan berharga
7.Menghukum Tergugat II selaku pemegang rekening perseroan CV. Jaya Gemilang Abadi untuk melakukan pencetakan rekening perusahaan CV. Jaya Gemilang Abadi di Bank Jatim Cabang Blitar dengan nomor rekening 0141041215 sebagai bentuk transparansi keuangan di CV. Jaya Gemilang Abadi.
8.Memerintahkan kepada Bank Jatim Cabang Blitar untuk memblokir rekening keluar CV. Jaya Gemilang Abadi.
9.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari keterlambatan pengembalian modal Penggugat di CV. Jaya Gemilang Abadi dan pembayaran 30% bagian keuntungan Penggugat, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara.
10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada banding atau kasasi (uitvoerbar bij vorraad), bila ingkar dengan bantuan polisi.
11.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya  yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak