Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2016/PN Blt Ipe Wiryaningtyas, S.H. BAYU LISTIAN Als MALI Bin SAWALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 150/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 167/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Ipe Wiryaningtyas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU LISTIAN Als MALI Bin SAWALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu   :

       ------------Bahwa ia terdakwa BAYU LISTIAN Als.MALI Bin SAWALI pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekira pukul 07.30 WIB dan pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Pebruari sampai dengan Maret 2015 bertempat di Jalan Barito Selatan No.57 C RT.01 RW.08 Kel.Kauman Kec.Kepanjen Kidul Kota  Blitardan di Jln.Kapuas No.29 RT.01 RW.08 Kel.Bendo Kec.Kepanjen Kidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam  dengan hukuman utama yang sejenis,dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :------------------------------------------------------------------

          Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa meminjam sepeda motor  merk Honda BEAT warna hitam orange No.Pol.: AG-2056-IB milik saksi korban Nunik Ariati dengan alasan untuk pulang ke rumahnya di Ds.Bangsri Kec.Nglegok Kab.Blitar,malamnya dikembalikan tetapi sepeda motor tersebut dalam keadaan  bodi sampingnya rusak karena terdakwa baru mengalami kecelakaan,kemudian besuknya hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekira pukul 07.30 WIB sepeda motor tersebut oleh terdakwa dipinjam lagi dengan alasan katanya akan diserviskan dan oleh saksi korban Nunik Ariati diberikan kepada terdakwa beserta STNKnya dan helm BMC warna putih, kemudian sepeda motor tersebut oleh terdakwa diperbaiki dengan cara di cat kan kepada temannya yang bernama Indra, setelah selesai kemudian terdakwa  pergi ke rumah temannya yang bernama USROK alamat di Ds.Karangrejo Kec.Nglegok Kab.Blitar untuk menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa ijin pemiliknya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), adapun tujuan terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut untuk mendapatkan uang dan digunakan untuk bersenang-senang (beli miras, baju  dan karaoke), sedangkan uangnya hasil mengadaikan tersebut sudah habis yang antara lain untuk yang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) diberikan kepada Indra , Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk

ongkos pengecatan sepeda motor tersebut dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

        Bahwa kemudian terdakwa pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekira pukul 10.30 WIB datang ke bengkel  milik saksi korban Kusiyanto di jalan Kapuas dengan tujuan menserviskan kendaraannya Suzuki Satria warna abu-abu,kemudian sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa meminjam kendaraan berupa sepeda motor  merk Honda Beat warna orange biru tua No.Pol.:AG-2429-PO  milik saksi korban Kusiyanto bilang kepada saksi korban pinjam sebentar, setelah sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada terdakwa beserta STNKnya, kemudian oleh terdakwa dibawa ke Tulungagung dengan maksud untuk digadaikan, sesampai di Pasar Ngunut Kab.Tulungagung terdakwa bertemu dengan saksi Kaseni als.Gondrong dan meminta tolong untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dengan berkata kalau sepeda motor tersebut adalah miliknya dan terdakwa butuh uang untuk  membenahi truknya yang lagi rusak, saksi Kaseni percaya dan akhirnya sepeda motor tersebut oleh saksi Kaseni digadaikan kepada  Sdr.Musringah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tetapi diterima sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) karena yang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar bunga dipotong di depan,kemudian oleh saksi Kaseni diserahkan kepada Terdakwa  dan saksi Kaseni dikasih Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Maret  2016 sekira pukul 16.00 WIB sepeda motor tersebut sudah ditebus oleh saksi Kaseni kepada Sdr.Musringah, adapun tujuan terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut untuk mendapatkan uang dan digunakan untuk bersenang-senang (beli miras, baju  dan karaoke) dan uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut sudah habis untuk  kebutuhan sehari-hari, akibat perbuatan terdakwa saksi korban Nunik Ariati mengalami kerugian sekitar Rp.11.000.000,- ( sebelas juta rupiah) dan saksi korban Kusiyanto sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).-------------------

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP

ATAU

KEDUA  :

------------Bahwa ia terdakwa BAYU LISTIAN Als.MALI Bin SAWALI pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekira pukul 07.30 WIB dan pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Pebruari sampai dengan Maret 2015 bertempat di Jalan Barito Selatan No.57 C RT.01 RW.08 Kel.Kauman Kec.Kepanjen Kidul Kota  Blitardan di Jln.Kapuas No.29 RT.01 RW.08 Kel.Bendo Kec.Kepanjen Kidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam  dengan hukuman utama yang sejenis,dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,baik dengan memakai  nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ---------------

          Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2016 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa meminjam sepeda motor  merk Honda BEAT warna hitam orange No.Pol.: AG-2056-IB milik saksi korban Nunik Ariati dengan alasan untuk pulang ke rumahnya di Ds.Bangsri Kec.Nglegok Kab.Blitar,malamnya dikembalikan tetapi sepeda motor tersebut dalam keadaan  bodi sampingnya rusak karena terdakwa baru mengalami kecelakaan,kemudian besuknya hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2016 sekira pukul 07.30 WIB sepeda motor tersebut oleh terdakwa dipinjam lagi dengan alasan katanya akan diserviskan padahal oleh terdakwa akan digadaikan dengan tujuan uangnya akan digunakan untuk bersenang-senang (beli miras, baju  dan karaoke) dan oleh saksi korban Nunik Ariati sepeda motor tersebut diberikan kepada terdakwa beserta STNKnya dan helm BMC warna putih,karena saksi korban sudah

kenal dengan terdakwa  selain itu terdakwa  juga kos di samping kontrakan saksi jadi saksi percaya begitu saja,setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh terdakwa , kemudian sepeda motor tersebut oleh terdakwa diperbaiki dengan cara di cat kan kepada temannya yang bernama Indra, setelah selesai kemudian terdakwa  pergi ke rumah temannya yang bernama USROK alamat di Ds.Karangrejo Kec.Nglegok Kab.Blitar untuk menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa ijin pemiliknya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang hasil mengadaikan tersebut sudah habis yang antara lain digunakan untuk yang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) diberikan kepada Indra , Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk ongkos pengecatan sepeda motor tersebut dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

Bahwa kemudian terdakwa pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekira pukul 10.30 WIB datang ke bengkel  milik saksi korban Kusiyanto di jalan Kapuas dengan tujuan menserviskan kendaraannya Suzuki Satria warna abu-abu,kemudian sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa meminjam kendaraan berupa sepeda motor  merk Honda Beat warna orange biru tua No.Pol.:AG-2429-PO  milik saksi korban Kusiyanto,terdakwa  bilang kepada saksi korban pinjam sebentar, padahal oleh terdakwa akan digadaikan dengan tujuan uangnya akan digunakan untuk bersenang-senang (beli miras, baju  dan karaoke),karena sepeda motor milik terdakwa masih diserviskan di bengkel saksi korban Kusiyanto tersebut, saksi korban Kusiyanto percaya kepada terdakwa dan akhirnya sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada terdakwa beserta STNKnya, kemudian oleh terdakwa dibawa ke Tulungagung dengan maksud untuk digadaikan, sesampai di Pasar Ngunut Kab.Tulungagung terdakwa bertemu dengan saksi Kaseni als.Gondrong dan meminta tolong untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dengan berkata kalau sepeda motor tersebut adalah miliknya sendiri dan terdakwa butuh uang untuk  membenahi truknya yang lagi rusak, saksi Kaseni percaya dan akhirnya sepeda motor tersebut oleh saksi Kaseni digadaikan kepada  Sdr.Musringah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tetapi uang yang diterima sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) karena yang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar bunga dipotong di depan, kemudian oleh saksi Kaseni uangnya diserahkan kepada Terdakwa  dan saksi Kaseni diberi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Maret  2016 sekira pukul 16.00 WIB sepeda motor tersebut sudah ditebus oleh saksi Kaseni kepada Sdr.Musringah, karena Sdr.Musringah membutuhkan uang dan uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut oleh terdakwa sudah dihabiskan untuk  kebutuhan sehari-hari, akibat perbuatan terdakwa saksi korban Nunik Ariati mengalami kerugian sekitar Rp.11.000.000,- ( sebelas juta rupiah) dan saksi korban Kusiyanto sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).-------------------

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378  KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya