Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
497/Pid.B/2016/PN Blt | Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. | JUNI RIANTO Bin ARI SISWORO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Des. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 497/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Nov. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 533/B/11/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa ia terdakwa JUNI RIANTO Bin ARI SISWORO, pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak – tidaknya dalam bulan September 2016, bertempat di Jalan Veteran Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak – tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yakni sebilah clurit dengan sarungnya dengan tanpa memiliki surat – surat ijin yang sah dari yang berwajib, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa berada di Pos Gang V Jalan Veteran Kota Blitar lagi minum – minuman keras, kemudian terdakwa melihat sebuah meja yang berada disebelah terdakwa duduk, selanjutnya meja tersebut terdakwa tendang hingga rusak, dan setelah terdakwa menendang meja tersebut hingga rusak, lalu terdakwa menghabis minum – minuman keras tersebut, kemudian setelah terdakwa menghabiskan minum minuman keras tersebut, lalu berjalan ketempat sepeda motornya, selanjutnya sesampainya terdakwa ditempat sepeda motornya tersebut, lalu terdakwa mengambil sebilah parang yang terdakwa taruh disepeda motornya, kemudian setelah terdakwa mengambil sebilah parang dari sepeda motornya, lalu sebilah parang tersebut dibawa secara terbuka dan terdakwa tunjukkan kepada orang – orang yang berada di sekitar Jalan Veteran Kota Blitar tersebut, selanjutnya terdakwa membawa sebilah parang tersebut dengan cara menyeret dari Bank Pundi menyebrang jalan kearah barat lewat depan Cape Next dan berhenti di Bank Danamon yang berada disebelah Cape Next tersebut, lalu terdakwa duduk – duduk di tempat tersebut. Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951. Dan
Kedua : ------------- Bahwa ia terdakwa JUNI RIANTO Bin ARI SISWORO, pada hari Sabtu tanggal 17 September 2016 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak – tidaknya dalam bulan September 2016, bertempat di Jalan Veteran Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak – tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa berada di Pos Gang V Jalan Veteran Kota Blitar lagi minum – minuman keras, kemudian terdakwa melihat sebuah meja yang berada disebelah terdakwa duduk, selanjutnya meja tersebut terdakwa tendang hingga rusak, dan setelah terdakwa menendang meja tersebut hingga rusak, lalu terdakwa menghabis minum – minuman keras tersebut, kemudian setelah terdakwa menghabiskan minum minuman keras tersebut, lalu berjalan ketempat sepeda motornya, selanjutnya sesampainya terdakwa ditempat sepeda motornya tersebut, lalu terdakwa mengambil sebilah parang yang terdakwa taruh disepeda motornya, kemudian setelah terdakwa mengambil sebilah parang dari sepeda motornya, lalu sebilah parang tersebut dibawa secara terbuka dan terdakwa tunjukkan kepada orang – orang yang berada di sekitar Jalan Veteran Kota Blitar tersebut, selanjutnya terdakwa membawa sebilah parang tersebut dengan cara menyeret dari Bank Pundi menyebrang jalan kearah barat lewat depan Cape Next dan berhenti di Bank Danamon yang berada disebelah Cape Next tersebut, lalu terdakwa duduk – duduk di tempat tersebut. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |