Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2020/PN Blt PT BPR HAMBANGUN ARTHA SELARAS CAB KOTA 1.ETI SULISTYANI
2.TRIMO ISTIONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2020/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR HAMBANGUN ARTHA SELARAS CAB KOTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ETI SULISTYANI
2TRIMO ISTIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.159.800,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II telah melakukan Wanprestasi Kepada Penggugat.
3.Menyatakan demi hukum bahwa total tunggakan pinjaman Tergugat kepada Penggugat Sebesar Rp. 73.159.800,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh total tunggakan pinjaman Tergugat kepada Penggugat Sebesar Rp. 73.159.800,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
5.Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka Penggugat berhak untuk meminta agunan tambahan berupa aset yang dimiliki sebagai pelunasan atas pinjaman tersebut.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan Surat Peringatan (SP) ke III (Tiga) yang berbunyi apabila terjadi proses hukum semua biaya akan ditanggung oleh debitur.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak