Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
170/Pdt.P/2016/PN Blt SITI JARIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 170/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 17 Okt. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI JARIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa : SITI JARIYAH (Pemohon) sebagai WALI/KUASA dari anaknya yang bernama : SLAMET WIDODO yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk balik nama dan pinjaman ke PT. Bank BRI Blitar dengan jaminan sebagai berikut: Sebidang tanah dengan SHM No. 287, Luas 2.712 m2, Surat Ukur tanggal 28-05-2002 Nomor 00006/Salam/2002, terletak di Desa Salam, Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, atas nama pemegang hak : SITI JARIYAH, EKO WINARSO, DWI WINARNO, TRI WAHYUNI dan SLAMET WIDODO (Para ahli waris);
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak