Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat I dan II Kepada Penggugat adalah sebesar Rp.62.040.868,- (enam puluh dua juta empat puluh ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.62.040.868,- (enam puluh dua juta empat puluh ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah); ditambah denda/penalty sebesar Rp. 6.204.086 ,- (enam juta dua ratus empat ribu delapan puluh enam rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agungan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SKKT No. 00727 tanggal 30 Juni 2015 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul |