Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2017/PN Blt PT. BPR JATIM 1.Muhroji
2.Bekti Wahyuningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR JATIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhroji
2Bekti Wahyuningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat I dan II Kepada Penggugat adalah sebesar Rp.62.040.868,- (enam puluh dua juta empat puluh ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.62.040.868,- (enam puluh dua juta empat puluh ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah); ditambah denda/penalty sebesar Rp. 6.204.086 ,- (enam juta dua ratus empat ribu delapan puluh enam rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agungan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SKKT No. 00727 tanggal 30 Juni 2015 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak