Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatkan Tergugat I adalah pembeli yang beritikad tidak baik;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji ( WANPRESTASI ) kepada Penggugat atas pelunasan pembayaran kekurangan jual beli sebesar 148.476.000,00 ( seratus empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) yang harus dilakukan Tergugat sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian jual beli dan investasi tertanggal 23 September 2013;
- Menytakan batal dan atau tidak sah dan tidakberkekuatan hukum yaitu surat perjanjian jual beli antara Penggugat dan Terguagat I , Akta jual beli Nomor.93, tanggal 02 Oktober 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Sanankulon Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah dan berhak penuh atas sebidang tanah tersebut dalam buku C Desa , petok No.676/17a/D.I, Luas 400 M2, a/n, Bolarkun ( Ayah Penggugat yang telah meninggal dunia th 1989 ) diatasnya berdiri rumah permanen yang terletak di Dsn. Cangkring, Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dengan batas-batas : -Sebelah Utara: Jalan Aspal, -Sebelah Timur: Tanah Sucipto, -Sebelah selatan: Tanah Sudarno, -Sebelah Barat : Tanah ISkandar, -yang sekarang tersebut dalam sertifikat No.457 Surat ukur tanggal 01 mei 2013 No.00053/ plosoarang /2013 atas nama Tergugat I;
- Menyatakan batal dan atau tidak sah dan tidak berkekuatan hukum , surat perjanjian jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II , Akta jual beli Nomor.339/2014, tanggal 11 juni 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan NOTARIS SULIN,SH,Mkn selaku pejabat Pembuat Akta Tanah ;
- Menytakan Sita jaminan ( Conservatoir Beslaag ) tersebut sah dan berharga ;
- Menghukum para tergugat untuk mengembalikan tanah tersebut seperti semula ;
- Menghukum para tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|