Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.B/2016/PN Blt LILIK PUJIATI, SH INDRA CAHYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia
Nomor Perkara 340/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-465/O.5.22/Euh.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA CAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Indra Cahyono      pada hari Sabtu    tanggal 11 Juni 2016   sekira pkl 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Juni  tahun dua ribu enam  belas bertempat di Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten  Blitar   atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar   , tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat menerima ,mencoba,memperoleh,menyerahkan atau mencoba menyerahkan,mengusai ,membawa ,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan,mengangkut,menyembunyikan,mempergunakan atau mengelurkan dari Indonesia sesuatu senjata api,munisi atau sesuatu bahan peledak   perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal ketika saksi Winda Bagus Nugroho dan saksi Hima Verdiansyah mendapatkan infromasi dari warga bahwa ada sesorang yang telah menjual,menyimpan obat mercon /bahan peledak kemudian mereka saksi bersama-sama dengan teman teman saksi melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya   

Bahwa saat itu mereka saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa  Indra Cahyono yang telah menyimpan,dan menjual obat mercon/bahan petasan 

Bahwa terdakwa mendapatkan bahan berupa obat mercon/ bahan petasan tersebut didapatkan dari cara membeli kepada saksi  Mohamad Ngisa Ansori yang terdakwa lakukan pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2016 sekira jam 16.00 Wib diutara pom bensin bacem ponggok sebanyak 2 (dua) kilo dengan harga kurang lebih  Rp 470.000,-( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)  kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekira jam 14.00 Wib bertempat dirumah saksi Mohamad Ngisa Ansori di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sebanyak 6 ( enam ) kilo dengan total uang pembelian kurang lebih  sebesar Rp 1.900.000,-( satu juta sembilan ratus ribu rupiah ) 

Bahwa selain obat mercon .bahan peledak barang yang terdakwa beli dari saksi mohamad Ngisa Ansori tersebut juga berupa 6 ( enam ) bendel sumbu @ 1 bendel seharga Rp 85.000,-( delapan puluh lima ribu rupiah) dan untuk pembelian mercon dan 1 (satu) bendel sumbu berisikan 100 ( seratus ) helai sumbu untuk pembelian

Bahwa setelah terdakwa mendapatkan obat mercon /bahan peledak yang pertama sebanyak kurang lebih 2 kg terdakwa gunakan sendiri untuk membuat mercon dan sisa 0,5 kg dari hasil pembuatan mercon yang terdakwa lakukan sebanyak 45 mercon dengan diameter kurang lebih 8 cm dan mercon yang telah terdakwa buat tersebut telah dibakar atau dinyalakan di daerah jembantan nguri

Bahwa sisa obat percon/bahan peledak seberat 0,5 kg tersebut terdakwa simpan dikamar teman terdakwa yang masih tetangga terdakwa

Bahwa obat mercon,bahan peledak tersebut sebagian terdakwa jual kepada saksi Mohamad Khomsun Anam sebesar Rp 245.000,-( dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 155.000,-( seratus lima puluh lima ribu rupiah.

Bahwa terdakwa menyimpan ,menguasai,mempunyai dalam persdiaan berupa  bahan peledak berupa mercon tersebut tidak ada ijinnya

Bahwa peledak berupa mercon tersebut sebagaimana dengan keterangan saksi ahli Dian El Hada sebagai Petugas Kepolisian yang pernah bekerja di kesatuan Brimob Kelapa Dua dengan hasil kesimpulan dari bau kelihatan obat tersebut ada campuran dari bahan belerang , dariw arna hitam yang diguna berasal dari serbuk hitam dibahan tersebut kelihat ada warna mengkilat yang berasal dari potssium netrat, setelah dicoba sedikit bubuk tersebut dengan cara sulut dengan menggunakan  api bahan tersebut langsung menyala dan terdapat bekas hitam

Bahwa dari pengetahuan saksi  bahan  obat mercon tersebut bisa digolongkan menjadi bubuk amunisi atau bahan peledak berkekuatan rendah . 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat  No 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya