Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
340/Pid.B/2016/PN Blt | LILIK PUJIATI, SH | INDRA CAHYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Agu. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia | ||||||
Nomor Perkara | 340/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Agu. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-465/O.5.22/Euh.2/08/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa Indra Cahyono pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekira pkl 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun dua ribu enam belas bertempat di Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat menerima ,mencoba,memperoleh,menyerahkan atau mencoba menyerahkan,mengusai ,membawa ,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan,mengangkut,menyembunyikan,mempergunakan atau mengelurkan dari Indonesia sesuatu senjata api,munisi atau sesuatu bahan peledak perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal ketika saksi Winda Bagus Nugroho dan saksi Hima Verdiansyah mendapatkan infromasi dari warga bahwa ada sesorang yang telah menjual,menyimpan obat mercon /bahan peledak kemudian mereka saksi bersama-sama dengan teman teman saksi melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya Bahwa saat itu mereka saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Indra Cahyono yang telah menyimpan,dan menjual obat mercon/bahan petasan Bahwa terdakwa mendapatkan bahan berupa obat mercon/ bahan petasan tersebut didapatkan dari cara membeli kepada saksi Mohamad Ngisa Ansori yang terdakwa lakukan pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2016 sekira jam 16.00 Wib diutara pom bensin bacem ponggok sebanyak 2 (dua) kilo dengan harga kurang lebih Rp 470.000,-( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekira jam 14.00 Wib bertempat dirumah saksi Mohamad Ngisa Ansori di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sebanyak 6 ( enam ) kilo dengan total uang pembelian kurang lebih sebesar Rp 1.900.000,-( satu juta sembilan ratus ribu rupiah ) Bahwa selain obat mercon .bahan peledak barang yang terdakwa beli dari saksi mohamad Ngisa Ansori tersebut juga berupa 6 ( enam ) bendel sumbu @ 1 bendel seharga Rp 85.000,-( delapan puluh lima ribu rupiah) dan untuk pembelian mercon dan 1 (satu) bendel sumbu berisikan 100 ( seratus ) helai sumbu untuk pembelian Bahwa setelah terdakwa mendapatkan obat mercon /bahan peledak yang pertama sebanyak kurang lebih 2 kg terdakwa gunakan sendiri untuk membuat mercon dan sisa 0,5 kg dari hasil pembuatan mercon yang terdakwa lakukan sebanyak 45 mercon dengan diameter kurang lebih 8 cm dan mercon yang telah terdakwa buat tersebut telah dibakar atau dinyalakan di daerah jembantan nguri Bahwa sisa obat percon/bahan peledak seberat 0,5 kg tersebut terdakwa simpan dikamar teman terdakwa yang masih tetangga terdakwa Bahwa obat mercon,bahan peledak tersebut sebagian terdakwa jual kepada saksi Mohamad Khomsun Anam sebesar Rp 245.000,-( dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 155.000,-( seratus lima puluh lima ribu rupiah. Bahwa terdakwa menyimpan ,menguasai,mempunyai dalam persdiaan berupa bahan peledak berupa mercon tersebut tidak ada ijinnya Bahwa peledak berupa mercon tersebut sebagaimana dengan keterangan saksi ahli Dian El Hada sebagai Petugas Kepolisian yang pernah bekerja di kesatuan Brimob Kelapa Dua dengan hasil kesimpulan dari bau kelihatan obat tersebut ada campuran dari bahan belerang , dariw arna hitam yang diguna berasal dari serbuk hitam dibahan tersebut kelihat ada warna mengkilat yang berasal dari potssium netrat, setelah dicoba sedikit bubuk tersebut dengan cara sulut dengan menggunakan api bahan tersebut langsung menyala dan terdapat bekas hitam Bahwa dari pengetahuan saksi bahan obat mercon tersebut bisa digolongkan menjadi bubuk amunisi atau bahan peledak berkekuatan rendah . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |