Dakwaan |
PERTAMA :
---------- Bahwa ia terdakwa MOCH. FAJAR SUBCHI ALIAS BAHAK BIN (Alm) IMAM NAWAWI, pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 20.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan April 2022, bertempat di Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang di terima petugas Polres Blitar Kota bahwa ada informasi tentang peredaran narkotika di Daerah Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, kemudian Petugas dari Polres Blitar Kota yaitu saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA dan saksi ANDIK HADI PRASETYO, langsung melakukan penyelidikan dan benar pada hari hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 20.30 Wib, petugas Polres Blitar Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa MOCH. FAJAR SUBCHI ALIAS BAHAK BIN (Alm) IMAM NAWAWI, dan dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 1(satu) buah HP merk VIVO. Yang dilakukan dengan cara berawal pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 11.30 Wib, sewaktu terdakwa dihubungi oleh temannya melalui Whatsap untuk mencarikan sabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribut rupiah), lalu terdakwa menyanggupi, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ANDRI (DPO) menanyakan apakah punya bahan (sabu) dan dijawab oleh Sdr. ANDRI ada, selanjutnya terdakwa disuruh mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA 2980947460 atas nama DINDA PUTRI, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pulul 12.00 Wib setelah terdakwa mentransfer uang tersebut, terdakwa mengambil ranjauan sabu di daerah Desa Ringinrejo Kecamatan Sambi Kabupaten Kediri di pinggir jalan di dekat jembatan, selanjutnya setelah terdakwa mengambil ranjauan sabu tersebut, kemudian terdakwa ranjau kembali sabu tersebut di pinggir jalan Dusun Srikaton Desa Ringinrejo Kecamatan Sambi Kabupaten Kediri agar diambil oleh teman terdakwa yang pesan tadi, namun pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib, teman terdakwa bilang kalau tidak bisa mengambil ranjauan sabu tersebut, selanjutnya terdakwa kembali ke pinggir jalan Dusun Srikaton Desa Ringinrejo Kecamatan Sambi Kabupaten Kediri tersebut untuk mengambil ranjauan sabu tersebut lalu terdakwa pulang. Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menghubungi temannya yang pesan sabu tersebut kalau sabu akan diantar sekira pukul 20..30 Wib dan ketemuan di jalan Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, namun sewaktu terdakwa berdiri di pinggir jalan di Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar ditangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar Kota, dan saat dilakukan pengeledahan Petugas Polres Blitar Kota mendapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 1(satu) buah HP merk VIVO, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Blitar Kota guna proses lebih lanjut. Sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 03639 / NNF / 2022 tanggal 11 Mei 2022 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : ----------------------------------
- 07773 / 2022 / NNF.- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna Putih dengan berat netto ± 0,015 gram milik terdakwa MOCH. FAJAR SUBCHI ALIAS BAHAK BIN (Alm) IMAM NAWAWI tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA -------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa MOCH. FAJAR SUBCHI ALIAS BAHAK BIN (Alm) IMAM NAWAWI, pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 20.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan April 2022, bertempat di Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang di terima petugas Polres Blitar Kota bahwa ada informasi tentang peredaran narkotika di Daerah Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, kemudian Petugas dari Polres Blitar Kota yaitu saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA dan saksi ANDIK HADI PRASETYO, langsung melakukan penyelidikan dan benar pada hari hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 20.30 Wib, petugas Polres Blitar Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa MOCH. FAJAR SUBCHI ALIAS BAHAK BIN (Alm) IMAM NAWAWI, dan dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 1(satu) buah HP merk VIVO. Yang dilakukan dengan cara berawal pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 11.30 Wib, sewaktu terdakwa dihubungi oleh temannya melalui Whatsap untuk mencarikan sabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribut rupiah), lalu terdakwa menyanggupi, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ANDRI (DPO) menanyakan apakah punya bahan (sabu) dan dijawab oleh Sdr. ANDRI ada, selanjutnya terdakwa disuruh mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA 2980947460 atas nama DINDA PUTRI, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pulul 12.00 Wib setelah terdakwa mentransfer uang tersebut, terdakwa mengambil ranjauan sabu di daerah Desa Ringinrejo Kecamatan Sambi Kabupaten Kediri di pinggir jalan di dekat jembatan, selanjutnya setelah terdakwa mengambil ranjauan sabu tersebut, kemudian terdakwa ranjau kembali sabu tersebut di pinggir jalan Dusun Srikaton Desa Ringinrejo Kecamatan Sambi Kabupaten Kediri agar diambil oleh teman terdakwa yang pesan tadi, namun pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib, teman terdakwa bilang kalau tidak bisa mengambil ranjauan sabu tersebut, selanjutnya terdakwa kembali ke pinggir jalan Dusun Srikaton Desa Ringinrejo Kecamatan Sambi Kabupaten Kediri tersebut untuk mengambil ranjauan sabu tersebut lalu terdakwa pulang. Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menghubungi temannya yang pesan sabu tersebut kalau sabu akan diantar sekira pukul 20..30 Wib dan ketemuan di jalan Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, namun sewaktu terdakwa berdiri di pinggir jalan di Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar ditangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar Kota, dan saat dilakukan pengeledahan Petugas Polres Blitar Kota mendapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 1(satu) buah HP merk VIVO, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Blitar Kota guna proses lebih lanjut. Sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 03639 / NNF / 2022 tanggal 11 Mei 2022 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : ----------------------------------
- 07773 / 2022 / NNF.- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna Putih dengan berat netto ± 0,015 gram milik terdakwa MOCH. FAJAR SUBCHI ALIAS BAHAK BIN (Alm) IMAM NAWAWI tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA |