INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
271/Pid.B/2020/PN Blt | Dwi Anto Viantiska, SH | DAMAI WINARTO Bin TAMSIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 271/Pid.B/2020/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1217/M.5.22/Ep.2/08/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia terdakwa DAMAI WINARTO bin TAMSIR, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekitar jam 20.30 Wib, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2020, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Wonorejo, Rt. 002/ 02, Kel/Ds. Wonorejo, Kec. Talun, Kab. Blitar atau pada tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan tanpa hak mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian jenis Toto Gelap (Togel), biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya Anggota Kepolisian Polres Blitar yaitu saksi YUNI ERFANDIANTO bersama rekannya yaitu saksi NOVAN HENDRIK SAPUTRA telah mendapat informasi dari warga jika terdakwa telah turut campur dalam usaha permainan judi jenis Toto Gelap (Togel), selanjutnya kedua saksi melakukan penyelidikan dan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekitar jam 20.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat terdakwa berada dirumahnya yaitu di Dsn. Wonorejo, Rt. 002/ 02, Kel/Ds. Wonorejo, Kec. Talun, Kab. Blitar ;
- Bahwa pada saat penangkapan tersebut, para saksi berhasil menyita dari terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk Realme warna biru, 3 (tiga) lebar kertas yang berisi nomer tombokan judi togel, 1(satu) buah boolpoint, 1 (satu) buah ATM BRI warna Biru No. Rekening 6013 010035678771 dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
- Permainan judi Togel yang terdakwa ikuti tersebut, mengikuti Usaha Judi Togel dari Negara Singapur dan dalam permainan Judi Togel tersebut terdakwa berperan sebagai pengecer yang tugasnya adalah menerima tombokan dari para penombok yang dapat dilakukan melalui SMS, Whastapp ke Hand Phone milik terdakwa atau para penombok datang sendiri menemui terdakwa dirumahnya, selanjutnya terdakwa menyetorkan uang melalui Website : http : // www.OIIO4D.com/ antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 150.000,- (seratus lima pulluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membeli nomer judi togel di Website tersebut sesuai dengan nomer yang ditombok oleh para penombok dan permainan judi Togel Singapura tersebut terdakwa lakukan 5 (lima) kali dalam 1 (satu) Minggu yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu ;
- Untuk mengetahui nomer tombokan dari para penombok yang menang, hal ini akan terdakwa ketahui dari Bandar yang dikirim melalui Website : http : // www.OIIO4D.com/, sedangkan hadiahnya akan dikirim pada Rekening BRI milik terdakwa, keesokan harinya penombok yang dinyatakan meneng akan mengambil hadiahnya pada terdakwa ;
- Adapun besar hadiah yang diberikan dalam Judi Togel Singapur tersebut adalah jika cocok 2 (dua) angka maka besar hadiah dikalikan 70, jika cocok 3 (tiga) angka akan dikalikan 350 dan jika cocok 4 (empat) angka akan dikalikan 2.500 dari besar uang tombokan, akan tetapi jika nomer yang dipasang oleh para penombok tidak keluar dan dinyatakan kalah, maka uang tombokan akan menjadi milik Bandar, sedangkan fee yang terdakwa terima sebagai pengecer sebesar 30 % pada tiap kali putaran ;
- Bahwa maksud terdakwa melakukan permainan judi jenis Togel Singapur tersebut adalah untuk mendapatkan kemenangan atau keuntungan, akan tetapi pada saat melakukan permainan judi tersebut terdakwa tidak memiliki ijin, dan sifat dari perjudian tersebut hanyalah untung-untungan semata yang mana menang atau kalah tidak dapat ditentukan sebelumnya ;
- Bahwa omzet yang terdakwa peroleh setiap kali putaran berkisar antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan permainan judi tersebut telah dilakukan oleh terdakwa baru 1 (satu) bulan ;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 2 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |