Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-05122017-0033yang semula tertulis:MARYATIK, lahir di Blitar pada tanggal 25 Nomvember 1973 anak ke-3 perempuan dari ayah MUHAMMAT YUSUF dan Ibu MAREMdirubah menjadi:MARYATIK, lahir di Blitar pada tanggal 25November 1973 nak ke-3 perempuan dari ayah SUPADI dan Ibu MAREM;
-Merubah nama Orang Tua (Ayah) Pemohon dalam kolom Nama Orang Tua pada Kartu Keluarga Nomor: 3505041309120004 yang semula tertulis:MUHAMMAT YUSUFdirubah menjadi:SUPADI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar agardicatat mengenai perubahan nama dan tahun lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |