Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 dan 2 adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat 1 dan 2 untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Apabila Tergugat I dan 2 tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan Sertipikat Hak Milik No. 2321 berlokasi di Jl. Borobudur No.48 Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 507 berlokasi di Perumnas Pakunden EX/11 Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atas nama YULIA yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat 1 dan 2 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|