Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon membetulkan penulisan nama dan kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tanggal 08 Agustus 1997, Nomor : 0827/1997, dari nama Pemohon yang tertulis FERI SUSANTO, lahir di Blitar pada tanggal 13 Desember 1986 dibetulkan menjadi FERI SUSANTO, lahir di Blitar pada tanggal 13 Agustus 1987;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan nama dan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi/pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;
|