Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2022/PN Blt Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. RICO DWI PUTRA ALIAS BERUK BIN H.S. SIMANJUNTAK Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.329/M.5.22/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICO DWI PUTRA ALIAS BERUK BIN H.S. SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.RICO DWI PUTRA ALIAS BERUK BIN H.S. SIMANJUNTAK
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A   : 
      ---------- Bahwa ia terdakwa RICO DWI PUTRA ALIAS BERUK BIN H.S. SIMANJUNTAK, pada hari kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 15.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan April 2022, bertempat di pinggir jalan di Daerah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 sebagian besar saksi berkediaman di Kota Blitar dan terdakwa ditahan di Kota Blitar sehingga Pengadilan Negeri Blitar berwenang untuk memeriksa dan mengadili, terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,25  (nol koma dua puluh lima) gram dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat  yang di terima petugas Polres Blitar Kota bahwa ada informasi tentang peredaran narkotika di Wilayah Sananwetan Kota Blitar, kemudian Petugas dari Polres Blitar Kota yaitu saksi M.JONI INDRASAH, saksi ANDIK HADI PRASETYO dan saksi DIMAS YULIANTO,  langsung melakukan penyelidikan dan benar pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 20.30 Wib, petugas Polres Blitar Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa RICO DWI PUTRA ALIAS BERUK BIN H.S. SIMANJUNTAK, dan dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,25  (nol koma dua puluh lima) gram dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam. Yang dilakukan dengan cara berawal pada hari kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 15.00 Wib, sewaktu terdakwa dihubungi oleh Sdr. JAROT (DPO) menanyakanapakah ada barang (sabu) atau tidak, kemudian Sdr. JAROT mengatakan bahwa barang (sabu) tersebut ready, selanjutnya Sdr. JAROT menyuruh terdakwa mentransfer dahulu uang pembelian sabu tersebut ke rekening rekening atas nama AHMAD C di Permata Bank, kemudian terdakwa berangkat ke BRI Link di Daerah Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar uang mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah terdakwa berhasil mentransfer lalu bukti transferannya di foto dan dikirim ke Sdr.JAROT, dan selang beberapa menit kemudian Sdr. JAROT mengirim peta ranjauan sabu tersebut, kemudian setelah terdakwa menerima peta ranjauan sabu tersebut, lalu terdakwa langsung naik “BUS” untuk mengambil ranjauan sabu tersebut di pinggir jalan di Daerah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, selanjutnya setelah terdakwa mengambil ranjauan sabu tersebut, lalu terdakwa naik “BUS” lagi, dan setelah sampai di Terminal Patria Blitar terdkwa naik “OJEK” untuk mengantar terdakwa pergi ke rumah temannya di Jl. Simpang Sumatra Kota Blitar, kemudian setelah terdakwa sampai di  Jalan Simpang Sumantra Kecamatan Sananwetan Kota Blitar terdakwa turun dari “OJEK”, namun setelah terdakwa turun dari “OJEK” dan masih berdiri di pinggir jalan terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar Kota, dan saat dilakukan pengeledahan oleh Petugas Polres Blitar Kota pada diri terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,25  (nol koma dua puluh lima) gram dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,25  (nol koma dua puluh lima) gram dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Blitar Kota guna  proses lebih lanjut.  Sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 03638 / NNF / 2022  tanggal 11 Mei 2022 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 07772 / 2022 / NNF.- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna Putih dengan berat netto ± 0,021 gram milik terdakwa RICO DWI PUTRA ALIAS BERUK BIN H.S. SIMANJUNTAK tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I  Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA. ----------------------

      ---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA  ---------------------------------------------
ATAU   
KEDUA :
      ---------- Bahwa ia terdakwa  RICO DWI PUTRA ALIAS BERUK BIN H.S. SIMANJUNTAK, pada hari kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 20.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan April 2022, bertempat di pinggir Jalan Simpang Sumantra Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,25  (nol koma dua puluh lima) gram dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat  yang di terima petugas Polres Blitar Kota bahwa ada informasi tentang peredaran narkotika di Wilayah Sananwetan Kota Blitar, kemudian Petugas dari Polres Blitar Kota yaitu saksi M.JONI INDRASAH, saksi ANDIK HADI PRASETYO dan saksi DIMAS YULIANTO,  langsung melakukan penyelidikan dan benar pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 20.30 Wib, petugas Polres Blitar Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa RICO DWI PUTRA ALIAS BERUK BIN H.S. SIMANJUNTAK, dan dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,25  (nol koma dua puluh lima) gram dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam. Yang dilakukan dengan cara berawal pada hari kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 15.00 Wib, sewaktu terdakwa dihubungi oleh Sdr. JAROT (DPO) menanyakanapakah ada barang (sabu) atau tidak, kemudian Sdr. JAROT mengatakan bahwa barang (sabu) tersebut ready, selanjutnya Sdr. JAROT menyuruh terdakwa mentransfer dahulu uang pembelian sabu tersebut ke rekening rekening atas nama AHMAD C di Permata Bank, kemudian terdakwa berangkat ke BRI Link di Daerah Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar uang mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah terdakwa berhasil mentransfer lalu bukti transferannya di foto dan dikirim ke Sdr.JAROT, dan selang beberapa menit kemudian Sdr. JAROT mengirim peta ranjauan sabu tersebut, kemudian setelah terdakwa menerima peta ranjauan sabu tersebut, lalu terdakwa langsung naik “BUS” untuk mengambil ranjauan sabu tersebut di pinggir jalan di Daerah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, selanjutnya setelah terdakwa mengambil ranjauan sabu tersebut, lalu terdakwa naik “BUS” lagi, dan setelah sampai di Terminal Patria Blitar terdkwa naik “OJEK” untuk mengantar terdakwa pergi ke rumah temannya di Jl. Simpang Sumatra Kota Blitar, kemudian setelah terdakwa sampai di  Jalan Simpang Sumantra Kecamatan Sananwetan Kota Blitar terdakwa turun dari “OJEK”, namun setelah terdakwa turun dari “OJEK” dan masih berdiri di pinggir jalan terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar Kota, dan saat dilakukan pengeledahan oleh Petugas Polres Blitar Kota pada diri terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,25  (nol koma dua puluh lima) gram dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,25  (nol koma dua puluh lima) gram dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Blitar Kota guna  proses lebih lanjut.  Sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 03638 / NNF / 2022  tanggal 11 Mei 2022 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 07772 / 2022 / NNF.- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna Putih dengan berat netto ± 0,021 gram milik terdakwa RICO DWI PUTRA ALIAS BERUK BIN H.S. SIMANJUNTAK tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I  Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA. ----------------------------------------

      ---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)  UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA  

Pihak Dipublikasikan Ya