1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kel. Babadan Kec. Wlingi Kab. Blitar pada tanggal 05 Juni 1994 telah meninggal dunia seorang laki - laki bernama Karmoedji karena Sakit dan dikebumikan di Kel. Babadan Kec. Wlingi Kab. Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Karmoedji tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |