Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.P/2017/PN Blt HARTINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 162/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran  tertanggal 22 September 2011 No.AL.694.0307775  yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar atas nama anak Pemohon adalah terdapat kesalahan penulisan nama anak Pemohon tersebut yaitu tertulis : REFO LINO NURDIANTI yang betul adalah REVA NUR ARDIANTI ;
  3. Memberi  ijin kepada Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk memperbaiki / mencatat perbaikan Akta Kelahiran  atas nama anak Pemohon tersebut segera setelah kepadanya diperlihatkan salinan sah penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mengirim salinan sah Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak