Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/PDT.G/2016/PN Blt TITIK WILUJENG MALAYATI 1.SRIANA Binti KARJIMAN
2.MM. SUKATI Binti DJEMARI
3.SUKATIN Binti DJEMARI
4.RUSMINIATI Binti DJEMARI
5.KUSMANI Bin DJEMARI
6.RIZKA DEWI PURWANING SASANTI Binti PUJI SANTOSO
7.PETRUS HARIADI Bin DJEMARI
8.PAULUS ARDIANTO Bin DJEMAR
9.AGUS PRIAMANI Bin DJEMARI
10.PRASTYO SATRIO LEKSONO Bin BUDIONO
11.MAYA ROHMANANDA TRISMAWATI Binti HARYONO A.J
12.DIDIK SANTOSO Bin SUTIKNO
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 12/PDT.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITIK WILUJENG MALAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANIANTO, S.HTITIK WILUJENG MALAYATI
Tergugat
NoNama
1SRIANA Binti KARJIMAN
2MM. SUKATI Binti DJEMARI
3SUKATIN Binti DJEMARI
4RUSMINIATI Binti DJEMARI
5KUSMANI Bin DJEMARI
6RIZKA DEWI PURWANING SASANTI Binti PUJI SANTOSO
7PETRUS HARIADI Bin DJEMARI
8PAULUS ARDIANTO Bin DJEMAR
9AGUS PRIAMANI Bin DJEMARI
10PRASTYO SATRIO LEKSONO Bin BUDIONO
11MAYA ROHMANANDA TRISMAWATI Binti HARYONO A.J
12DIDIK SANTOSO Bin SUTIKNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang dilaksanakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Blitar atas harta milik Para Tergugat sebagaimana yang diuraikan dalam posita ke-13 sekedar cukup untuk memenuhi tuntutan ganti rugi Penggugat.
  3. Menyatakan sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat surat kesepakatan dan persetujuan pembagian warisan harta peninggalan Alm. DJEMARI dan Almh. YAMINI tertanggal 11 Desember 2010.
  4. Menyatakan Obyek Sengketa adalah merupakan hak milik dari SUKAMTO (Alm) yang diperoleh mewaris dari harta peninggalan Alm. DJEMARI dan Almh. YAMINI.
  5. Menyatakan sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat jual beli tanggal 13 Januari 2011 antara Penggugat dengan SUKAMTO (Alm) atas 2 ( dua ) bidang tanah sawah yang terletak di Kelurahan Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, berupa :

Sebidang tanah sawah yang diuraikan dalam Petok D No. 1232, Persil No. 71a, Klas SII, seluas ± 850 M2, dengan batas ? batasnya :
Utara : Tanah Milik RUSDIANTO
Timur : Sungai
Selatan : Jalan
Barat : Tanah Milik Badar
Sebidang tanah sawah yang diuraikan dalam Petok D No. 1232, Persil No. 84a, Klas SI, seluas ± 1.565 M2, dengan batas ? batasnya :
Utara : Jalan
Timur : Tanah Milik ISMUNANTI dan RUSDIANTO
Selatan : Tanah Milik MISIDJAN
Barat : Tanah Milik HJ. ZULAIKAH

6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad ) yang merugikan kepentingan Penggugat.

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus yaitu :
Kerugian Materiil : Akibat selama kurun waktu memperjuangkan haknya dalam memperoleh peningkaan status hak milik atas Obyek Sengketa Penggugat telah kehilangan waktu, tenaga dan beban biaya yang dapat diperhitungkan dengan nilai yang tidak lebih dan tidak kurang dari nilai Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan harus dibayar secara tunai dan seketika oleh Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat sejak adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kerugian Immateriil : Nyata ? nyata adanya beban mental dan psikologis yang dalam selama kurun waktu memperjuangkan haknya dalam memperoleh peningkaan status hak milik atas Obyek Sengketa, sehingga jika kerugian ini dinilai tidak lebih dan tidak kurang dari nilai uang sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua raus juta rupiah ) dan harus dibayar secara tunai dan seketika oleh Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat sejak adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada Para Penggugat setiap harinya jika Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini, dihitung sejak adanya putusan Pengadilan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoerbar bij vorraad ) meskipun ada upaya Banding, Verzet maupun Kasasi.
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

SUBSIDAIR : ?Bilamana Pengadilan Negeri Blitar berpendapat lain, mohon adanya putusan yang seadil - adilnya menurut hukum ( ex aequo et bono )?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak