Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon: JUNAEDI selaku Ayah Kandung bertindak menjadi kuasa dari anak kedua yaitu: ALMIRAH SYIFA’UL IVAH, Perempuan, lahir di Biltar pada 04-08-2009/16 Tahun, untuk menandatangani Akta Jual Beli di PPAT dan/atau berkas-berkas lain yang diperlukan dalam proses tanah sawah seluas 4.260 m2 yang terletak di Desa Popoh Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 541 atas nama:. Haji HARDJO MARSIDI, bersama-sama para ahli waris lainnya;
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini. |