Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Blt Junaedi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Junaedi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHJunaedi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon: JUNAEDI selaku Ayah Kandung bertindak menjadi kuasa dari anak kedua  yaitu: ALMIRAH SYIFA’UL IVAH, Perempuan, lahir di Biltar pada 04-08-2009/16 Tahun, untuk menandatangani Akta Jual Beli di PPAT dan/atau berkas-berkas lain yang diperlukan dalam proses tanah sawah seluas 4.260 m2 yang terletak di Desa Popoh Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 541  atas nama:. Haji HARDJO MARSIDI, bersama-sama para ahli waris lainnya;
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak