Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2016/PN Blt SLAMET DAROINI 1.KAPOLRI
2.KAPOLDA JATIM
3.KAPOLRES BLTAR
4.KASAT RESKRIM POLRES BLITAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2016/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 15 Nov. 2016
Nomor Surat 04 /Pid.Pra/2016
Pemohon
NoNama
1SLAMET DAROINI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI
2KAPOLDA JATIM
3KAPOLRES BLTAR
4KASAT RESKRIM POLRES BLITAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Tersangka atas nama Slamet Daroini selaku Pemohon;
  3. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Para Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/81/X/2016/Satreskrim, tertanggal 15 Oktober 2016 adalah cacat prosedur sehingga batal demi hukum;
  5. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Polres Blitar;
  6. Membebankan biaya perkara a quo kepada Para Termohon;

Apabila Hakim berpandangan lain, maka Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya