Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.B/2016/PN Blt LINA DWI LESTARI, SH SA I NOVIANTO Alias NOVI Bin SAMINGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 280/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 300/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LINA DWI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SA I NOVIANTO Alias NOVI Bin SAMINGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SA’I NOVIANTO Alias NOVI Bin SAMINGAN pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat di area parkir timur Sungai Putih di Dusun Rejokaton Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya pada hari Jum’at tanggal 6 Mei 2016 sekitar jam 07.00 WIB, saksi SUMADI menitipkan sepeda motor Honda Supra No. Pol. AG-5742-MQ di tempat parkir yang dijaga oleh terdakwa dan saksi NOTO SUWARNO, lalu saksi SUMADI bekerja mencari pasir di aliran Sungai Putih, kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar jam 09.00 WIB, saksi SUMADI mengambil sepeda motornya dan melihat spion sepeda motor sebelah kanan tidak ada, lalu menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan agar saksi SUMADI kembali lagi sekitar jam 12.00 WIB, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yaitu  pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 sekitar jam 12.00 WIB bertempat di area parkir timur Sungai Putih di Dusun Rejokaton Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, pada saat saksi SUMADI menanyakan mengenai spion sebelah kanan yang hilang tersebut, terdakwa marah-marah lalu terdakwa mengambil sebilah parang berukuran panjang + 50 cm pegangan terbuat dari kayu, pada saat terdakwa hendak mengayunkan parang tersebut kearah saksi SUMADI tetapi

  • dihalang-halangi oleh saksi NOTO SUMARNO dengan cara saksi NOTO SUMARNO berada di belakang tubuh terdakwa lalu memegang perut terdakwa, menarik kebelakang menjauhi saksi SUMADI sedangkan saksi ADI PURWITO memegangi tangan kanan terdakwa dan merebut parang yang dipegang terdakwa.

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya