Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan MARIYATI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan Permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran atas nama ATIK LINGGARWATI yang telah diajukan adalah tidak sah;
5.Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 745 TAHUN 1982 atas nama ATIK LINGGARWATI dengan nama Ayah SUHARDI dan nama Ibu MARYATI, tidak mempunyai kekuatan hukum (Buiten Efect Steilen);
6.Menghukum Turut Tergugat mencoret Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 745 TAHUN 1982 atas nama ATIK LINGGARWATI dari register yang disediakan untuk itu;
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |