Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2017/PN Blt PT. BPR JATIM 1.Suhartini
2.Imam Muslim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR JATIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suhartini
2Imam Muslim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat I dan II Kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 164.809.783,- (seratus enam puluh empat juta delapan ratus sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 164.809.783,- (seratus enam puluh empat juta delapan ratus sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 14.982.707,- (empat belas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agungan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SKKT No. 2868 tanggal 10 Oktober 2007 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak