Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Blt KAMALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KAMALUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon
Nomor: 3505-LT-31012025-0035 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 05 Juli 1967 telah lahir: KAMALUDIN anak ke-satu laki-laki dari Ayah MUHADJIR dan Ibu KASMIATI dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 05 Juli 1967 telah lahir: KAMALUDIN BIN MOHAJIK anak ke-satu laki-laki dari Ayah MOHAJIK dan Ibu KASMIATI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak