Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : PK191251HG/6175/12/19 tanggal 10/12/2019 antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp. 33.188.220,- (Tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan bunga sekaligus denda pinjaman Rp. 108.181.102,- (Seratus delapan juta seratus delapan puluh satu ribu seratus dua rupiah) dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp. 141.369.322,- (Seratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 294 atas nama Gunawan Suhendro sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 08 Maret 2011 nomor 00006/Kamulan/2011, seluas 2.051 m2 terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun, Kelurahan Kamulan, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |