Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/PDT.P/2014/PN.BLT MIARSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2014
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 26/PDT.P/2014/PN.BLT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIARSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menetapkan menurut Hukum bahwa : MIARSIH ( pemohon ) sebagai Wali / Kuasa dari kedua anaknya yang bernama : TOPAN UDIN YUSUF , yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tiondakan hukum dalam hal ini untuk menanda tangani segala surat - surat dalam proses penjualan sebidang tanah seluas 210 M2 , sesuai dengan sertifikat Hak Milik No.02358, yang terletak di kelurahan karang tengah, kecamatan Sananwetan , kota Blitar , yang pada saat ini telah menjadi atas nama para ahliwaris yaitui :MIARSIH (pemohon), ANTON UDIN WASKITO , IDA SALAMAH dan TOPAN UDIN YUSUF tersebut ;
  3. Menetapkan menurut Hukum bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepadfa pemohon m;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak