Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2022/PN Blt LILIK PUJIATI, SH MOH MISBAHUL MUNIR Alias KUCLUK Bin MOHDARSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.263/M.5.22/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH MISBAHUL MUNIR Alias KUCLUK Bin MOHDARSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.MOH MISBAHUL MUNIR Alias KUCLUK Bin MOHDARSI
2IMAM SLAMET, S.H.MOH MISBAHUL MUNIR Alias KUCLUK Bin MOHDARSI
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
 
-------------Bahwa ia terdakwa MOH MISBAHUL MUNIR Alias KUCLUK Bin MOHDARSI   pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti lagi bulan Januari 2022 sekira pkl 16.00 Wib  atau  pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2022 bertempat di rumah saksi Achmad Miftahul Huda  di Desa Kerjen Rt 03 Rw 02 Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar    atau  pada suatu tempat  lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Berawal ketika saksi Dita Wildan Feriyanto  bersama dengan saksi Alfin Nur Sigit telah mengamankan  saksi Achmad Miftahul Huda yang tengah mengedarkan sedian  farmasi berupa tablet double L sebanyak 46 ( emoat puluh enam ) butir kepada Sdr Sela , setelah dilakukan introgasi bahwa tablet double L yang diperoleh Sdr Achmad Mifthaul Huda tersebut dari membeli kepada Moh. Misbahul Munir alias Kucluk lalu mereka saksi pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Moh. Misbahul Munir .
- Setalah dilakukanintrograsi terhadap terdakwa , bahwa terdakwa mengedarkan sediaaan farmasi berupa tablet double L kepada sdr Achmad Miftahl Huda awalnya Sdr Achmad Miftahul Huda menghubingi terdakwa untuk membeli tablet double L lalu terdakwa menghubungi Sdr Dian ( D.P.O) untuk membekli Tablet double L yang dimaksud setelah berhasil menemui Sdr Dian lalu Dian menyuruh terdakwa untuk mengambil tablet double L disebuah ranjauan pinggir Jalan di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, bahwa harga tablet double L yang diperolehnya tersebut seharga Rp 850.000 ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan  terdakwa mendapatkan 1000 ( seribu ) butir tablet double L, setelah itu terdakwa langsung datang kerumah saksi Achmad Miftahul Huda dan menyerahkan tablet double L tersebut sesuai dengan pesanannya dan terdakwa jual seharga Rp 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah) 
- Bahwa terdakwa dua kali melakukan penjualan tablet double L kepada saksi Achmad Miftahul Huda yang  pertama sekira bulan September 2021 sebanyak 1 ( satu) plastik isi 1000 butir tablet double L yang terdakwa peroleh dari Sdr DianSeharga Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa jual kembali  kepada saksi Achmad Miftahul Huda seharga Rp 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah) .
Bahwa dalam setiap penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah).
- Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L yang  tidak memiliki  ijin edar dan bukan sebagai petugas Apoteker yang diberikan ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L .
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan diKantor Gadai cabang Blitar diperoleh berat 13 (tiga belas ) butir pil double seberat 2,47 gram dan 46 (empat puluh enam) butir tablet double L seberat 9,74 gram . 
- Bahwa Sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitik Cabang Surabaya No Lab : 011816/NOF/2022 tanggal 16 Maret 2022 barang bukti dengan No : 03628/2020/NOF  berupa 2 ( dua) butir  tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,386 gram disita dari Marsela Kristiani dan barang bukti dengan No : 03629/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,386 gram disita dari Achmad Miftahul Huda    dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : barang bukti dengan No : 03628/2022/NOF dan 03629/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidhil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,tetapi termasuk Daftar Obat Keras, -------------------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang  Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ----------------------------------------
 
    Atau 
Kedua
 
---------Bahwa ia terdakwa MOH .MISBAHUL MUNIR Alias KUCLUK bin MOHDARSI    pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti lagi bulan Januari 2022 sekira pkl 16.00 Wib  atau  pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2022 bertempat di rumah saksi Achmad MiftahulHuda  di Desa Kerjen Rt 03 Rw 02 Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar    atau  pada suatu tempat  lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitaratau  pada suatu tempat  lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagiamana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2),(3) Undang-Udang Republik Indonesia  No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan dengan cara :----------------------------------------------------- Berawal ketika saksi Dita Wildan Feriyanto  bersama dengan saksi Alfin Nur Sigit telah mengamankan  saksi Achmad Miftahul Huda yang tengah mengedarkan sedian  farmasi berupa tablet double L sebanyak 46 ( empat puluh enam ) butir kepada Sdr Sela , setelah dilakukan intrigasi bahwa tablet double L yang diperoleh Sdr Miftahul Huda tersebut dari membeli kepada Moh Misbahul Munir alias Kucluk lalu mereka saksi pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa .
Setalah dilakukanintrograsi terhadap terdakwa , bahwa terdakwa mengedarkan sediaaan farmasi berupa tablet double L kepada sdr Achmad Miftahul Huda awalnya Sdr Achmad Miftahul Huda menghubingi terdakwa untuk membeli tablet double L lalu terdakwa menghubungi Sdr Dian ( D.P.O) untuk membeli Tablet double L yang dimaksud setelah berhasil menemui Sdr Dian lalu  Sdr.Dian menyuruh terdakwa untuk mengambil tablet double L tersebut disebuah ranjauan pinggir Jalan di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, bahwa harga tablet double L yang diperolehnya tersebut seharga Rp 850.000 ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan  terdakwa mendapatkan 1000 ( seribu ) butir tablet double L, setelah itu terdakwa langsung datang kerumah saksi Achmad Miftahul Huda dan menyerahkan tablet double L tersebut sesuai dengan pesanannya dan terdakwa jual seharga Rp 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah) 
Bahwa terdakwa dua kali melakukan penjualan tablet double L kepada saksi Achmad Miftahul Huda yang  pertama sekira bulan September 2021 sebanyak 1 ( satu) plastik isi 1000 butir tablet double L yang terdakwa peroleh dari Sdr Dian seharga Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa jual kepada saksi Achmad Miftahul Huda seharga Rp 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah) .
Bahwa dalam setiap penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah).
Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L tersebut tidak
memiliki standart keamanan khasit  dan mutu .
Bahwa setelah dilakukan penimbangan diKantor Gadai cabang Blitar diperoleh berat 13 (tiga belas ) hutir pil double seberat 2,47 gram dan 46 (empat puluh enam) butir tablet double L seberat 9,74 gram . 
Bahwa Sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitik Cabang Surabaya No Lab : 011816/NOF/2022 tanggal 16 Maret 2022 barang bukti dengan No : 03628/2020/NOF  berupa 2 ( dua) butir  tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,386 gram disita dari Marsela Kristiani dan barang bukti dengan No : 03629/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tabloet warna putih logo LL dengan berat netto 0,386 gram disita dari Achmad Miftahul Huda    dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : barang bukti dengan No : 03628/2022/NOF dan 03629/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,tetapi termasuk Daftar Obat Keras, ---------------------------------
-------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang Undang  Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
Pihak Dipublikasikan Ya