Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sah dan berharga atas Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) obyek jaminan berupa :
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 533 Prov. Jawa Timur, Kab. Blitar, Kec. Wonodadi, Desa Wonodadi berdasarkan surat ukur Tgl. 02 Oktober 2013 No. 00040/Wonodadi/2013 Luas. 641 m2 Atas nama MUHAMMAD FAHIM RIDLO IHSAN;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan hukum dan telah merugikan Penggugat sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah);
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kerugian yang timbul secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) untuk setiap harinya selama kurun waktu 3 (tiga) bulan apabila Tergugat tidak mampu untuk membayar kerugian sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah) sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6.Menyatakan sah dan berharga lelang yang diajukan oleh Penggugat terhadap obyek Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) dengan segala akibat hukumnya setelah 3 (tiga) bulan sampai dengan Gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
7.Menyatakan apabila hasil dari Lelang Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) masih tidak mencukupi untuk mengganti kerugian Pihak Penggugat, maka kekurangannya tetap menjadi Hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat ;
8.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbarbijvoorraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;
9.MenghukumTergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |