Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Blt Adrina Qanita Siregar S.H MUHAMMAD NURROKHIM Als ROKIM Bin MISNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-135/M.5.48/Enz.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adrina Qanita Siregar S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NURROKHIM Als ROKIM Bin MISNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURROKHIM ALS ROKIM BIN MISNAN  bersama-sama dengan Saksi SUGENG WAHYUDI ALS KLIWON BIN JEMIKO (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Bendungan Serut Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi Agus Tri Wandaru Als Iwan Bin Nurgianto menghubungi Terdakwa untuk memesan Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol dan sudah mentransfer uangnya ke Akun Dana milik Terdakwa sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa mengatakan akan memesankan terlebih dahulu. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Titan untuk memesan Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol lalu Terdakwa mengatakan bahwa harganya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. Titan dan Terdakwa berjanji bertemu di sebelah selatan jembatan Kademangan lalu sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Titan bertemu ditempat yang sudah dijanjikan lalu Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Titan kemudian Terdakwa pulang. Selanjutnya, sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menemui Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko dirumahnya yang berada di Dusun Darungan, RT.02 RW.02 Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dan mengatakan ada yang memesan 2 (dua) botol pil Dobel L kemudian Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko langsung menghubungi Sdr. Ridho untuk memesan Pil Dobel L dimana Sdr. Ridho mengatakan 1 (satu) botol pil Dobel L seharga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 2 (dua) botol pil Dobel L seharga Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) setelah itu, Terdakwa dan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko sepakat uang yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dibelikan 2 (dua) botol pil Dobel L seharga Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dimana sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan keuntungan Terdakwa dan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko akan dibelikan 1 (satu) botol Pil Dobel L lagi. Selanjutnya, Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko kembali menghubungi Sdr. Ridho dan kembali memesan 2 (dua) botol pil Dobel L dimana Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko menawar untuk 1 (satu) botol pil Dobel L sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) lalu Sdr. Ridho menyetujuinya kemudian Terdawka dan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko sepakat untuk menambah uang masing-masing (patungan) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk menambah uang keuntungan sebelumnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul sejumlah Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) botol lagi merupakan pesanan dari Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko sehingga total pembelian 4 (empat) botol pil Dobel L sebesar Rp. 3.700.00,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko transfer ke akun DANA Sdr. Ridho. Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko pergi menuju daerah Ngunjang 2 Tulungagung untuk mengambil Pil Dobel L secara ranjau kemudian setibanya dilokasi, Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko menemukan 1 (satu) plastik warna hitam berisikan pil Dobel L dipinggir jalan dibawah semak-semak setelah mengambil Pil Dobel L tersebut, Terdakwa dan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko langsung pulang kerumah Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko. Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko tiba dirumah Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko kemudian Terdakwa dan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko langsung membagi Pil Dobel L tersebut dimana 2 (dua) botol Pil Dobel L diberikan kepada Terdakwa untuk pesanan Saksi Agus Tri Wandaru Als Iwan Bin Nurgianto dan Sdr. Titan, 1 (satu) botol untuk Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko dan 1 (satu) botol lagi dibagi dimana Terdakwa mendapat 530 (lima ratus tiga puluh) butir sedangkan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko mendapatkan sebanyak 500 (lima ratus) butir. Selanjutnya, sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Agus Tri Wandaru Als Iwan Bin Nurgianto untuk janjian bertemu di Bendungan Serut Kec. Kanigoro Kab. Blitar, setibanya di lokasi tersebut Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) botol Pil Dobel L kepada Saksi Agus Tri Wandaru Als Iwan Bin Nurgianto kemudian Saksi Agus Tri Wandaru Als Iwan Bin Nurgianto menyerahkan kekurangan uang pembelian Pil Dobel L sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa pulang kerumahnya;
  • Bahwa untuk 1 (satu) botol Pil Dobel L Terdakwa menjual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), untuk 1 (satu) box berisikan 100 (seratus) butir) Pil Dobel L seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) butir Pil Dobel L seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) apabila terjual 1 (satu) botol berisi Pil Dobel L yang kemudian keuntungan tersebut Terdakwa bagi denan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko;
  • Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G , Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian;
  • Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 174/14098/2024 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti K selaku Pemimpinan Unit bahwa 445 butir dengan beratb bersih 76,95 gram;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 08563NOF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.md Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 25101/2024/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,269 gram disita dari Tersangka Muhammad Nurrokhim Alias Rokim Bin Misnan;
  2. 25102/2024/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,275 gram disita dari Tersangka Sugeng Wahyudi Alias Kliwon Bin Jemiko;

Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 25101/2024/NOF dan 25102/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURROKHIM ALS ROKIM BIN MISNAN  bersama-sama dengan Saksi SUGENG WAHYUDI ALS KLIWON BIN JEMIKO  (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Bendungan Serut Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi Agus Tri Wandaru Als Iwan Bin Nurgianto menghubungi Terdakwa untuk memesan Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol dan sudah mentransfer uangnya ke Akun Dana milik Terdakwa sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa mengatakan akan memesankan terlebih dahulu. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Titan untuk memesan Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol lalu Terdakwa mengatakan bahwa harganya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. Titan dan Terdakwa berjanji bertemu di sebelah selatan jembatan Kademangan lalu sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Titan bertemu ditempat yang sudah dijanjikan lalu Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Titan kemudian Terdakwa pulang. Selanjutnya, sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menemui Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko dirumahnya yang berada di Dusun Darungan, RT.02 RW.02 Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dan mengatakan ada yang memesan 2 (dua) botol pil Dobel L kemudian Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko langsung menghubungi Sdr. Ridho untuk memesan Pil Dobel L dimana Sdr. Ridho mengatakan 1 (satu) botol pil Dobel L seharga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 2 (dua) botol pil Dobel L seharga Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) setelah itu, Terdakwa dan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko sepakat uang yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dibelikan 2 (dua) botol pil Dobel L seharga Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dimana sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan keuntungan Terdakwa dan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko akan dibelikan 1 (satu) botol Pil Dobel L lagi. Selanjutnya, Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko kembali menghubungi Sdr. Ridho dan kembali memesan 2 (dua) botol pil Dobel L dimana Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko menawar untuk 1 (satu) botol pil Dobel L sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) lalu Sdr. Ridho menyetujuinya kemudian Terdawka dan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko sepakat untuk menambah uang masing-masing (patungan) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk menambah uang keuntungan sebelumnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul sejumlah Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) botol lagi merupakan pesanan dari Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko sehingga total pembelian 4 (empat) botol pil Dobel L sebesar Rp. 3.700.00,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko transfer ke akun DANA Sdr. Ridho. Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko pergi menuju daerah Ngunjang 2 Tulungagung untuk mengambil Pil Dobel L secara ranjau kemudian setibanya dilokasi, Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko menemukan 1 (satu) plastik warna hitam berisikan pil Dobel L dipinggir jalan dibawah semak-semak setelah mengambil Pil Dobel L tersebut, Terdakwa dan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko langsung pulang kerumah Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko. Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko tiba dirumah Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko kemudian Terdakwa dan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko langsung membagi Pil Dobel L tersebut dimana 2 (dua) botol Pil Dobel L diberikan kepada Terdakwa untuk pesanan Saksi Agus Tri Wandaru Als Iwan Bin Nurgianto dan Sdr. Titan, 1 (satu) botol untuk Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko dan 1 (satu) botol lagi dibagi dimana Terdakwa mendapat 530 (lima ratus tiga puluh) butir sedangkan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko mendapatkan sebanyak 500 (lima ratus) butir. Selanjutnya, sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Agus Tri Wandaru Als Iwan Bin Nurgianto untuk janjian bertemu di Bendungan Serut Kec. Kanigoro Kab. Blitar, setibanya di lokasi tersebut Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) botol Pil Dobel L kepada Saksi Agus Tri Wandaru Als Iwan Bin Nurgianto kemudian Saksi Agus Tri Wandaru Als Iwan Bin Nurgianto menyerahkan kekurangan uang pembelian Pil Dobel L sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa pulang kerumahnya;
  • Bahwa untuk 1 (satu) botol Pil Dobel L Terdakwa menjual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), untuk 1 (satu) box berisikan 100 (seratus) butir) Pil Dobel L seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) butir Pil Dobel L seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) apabila terjual 1 (satu) botol berisi Pil Dobel L yang kemudian keuntungan tersebut Terdakwa bagi denan Saksi Sugeng Wahyudi Als Kliwon Bin Jemiko;
  • Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G , Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan/menjual pil Dobel L tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan atau kefarmasian mengingat latar belakang pekerjaan Terdakwa merupakan seorang swasta dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan/menjual Pil Dobel L tersebut karena Terdakwa tidak memiliki Apotik untuk memperjualbelikan obat tersebut yang mana Terdakwa menjual obat tersebut di Bendungan Serut Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar;
  • Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 174/14098/2024 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti K selaku Pemimpinan Unit bahwa 445 butir dengan beratb bersih 76,95 gram;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 08563NOF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.md Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 25101/2024/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,269 gram disita dari Tersangka Muhammad Nurrokhim Alias Rokim Bin Misnan;
  2. 25102/2024/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,275 gram disita dari Tersangka Sugeng Wahyudi Alias Kliwon Bin Jemiko;
  • Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 25101/2024/NOF dan 25102/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya