INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
135/Pid.B/2022/PN Blt | Dwianto Viantiska, SH | NOERKHOLIS al KOLIS bin Alm. AHMAD BASUNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 135/Pid.B/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB.226/M.5.22/Eoh.2/05/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa NOERKHOLIS al KOLIS bin Alm. AHMAD BASUNI bersama Sdr. ISMAIL al MAIL (DPO), pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekitar jam 22.30 wib, atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2021, bertempat dihalaman sebuah rumah yang ada di Jl. Sukun, Rt. 01, Rw. 11, Kel / Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak dimiliki dengan cara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam Nopol. AG-3630-NN milik saksi PANDU SAPUTRA atau barang tersebut baik seluruhnya maupun sebagian adalah kepunyaan orang lain selain Terdakwa, dan untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah, memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL al MAIL memiliki niat dan rencana akan mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa ijin diwilayah Blitar, kemudian Terdakwa mempersiapkan alat berupa Kunci palsu berbentuk T yang terdakwa sembunyikan dalam saku celananya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekitar jam 20.30 wib, dengan cara berboncengan Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL al MAIL berangkat dari rumah Terdakwa yang berada didaerah Malang menuju kedaerah Blitar dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih milik Sdr. ISMAIL al MAIL, sesampai didaerah Blitar Terdakwa dan Sdr. ISMAIL al MAIL terlebih dahulu berputar-putar dengan tujuan mencari sasaran berupa sepeda motor yang akan diambil, ketika melewati sebuah rumah yang ada di Jl. Sukun, Rt. 01, Rw. 11, Kel / Kec. Sukorejo, Kota Blitar tepatnya diperkarangan rumah milik teman korban yaitu Sdr. KANUS DARMANTO, Terdakwa dan Sdr. ISMAIL al MAIL melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam tengah diparkir, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ISMAIL al MAIL memutar balik sepeda motor yang dikendarai selanjutnya berhenti tidak jauh dari tempat sepeda motor milik Korbnan diparkir, kemudian Sdr. ISMAIL al MAIL turun dari sepeda motor dan Terdakwa menyerahkan sebuah dompet yang berisi kunci palsu berbentuk T kepada Sdr. ISMAIL al MAIL, setelah itu Sdr. ISMAIL al MAIL mendekati sepeda motor milik Korban tersebut, karena Kunci kontak sepeda motor tersebut dibawa oleh korban, selanjutnya untuk menyalakan mesin sepeda motor Sdr. ISMAIL al MAIL menggunakan kunci palsu berbentuk T, setelah berhasil menyalakan mesin sepeda motor tersebut, selanjutnya oleh Sdr. ISMAIL al MAIL dibawa pergi dengan diikuti oleh Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih milik Sdr. ISMAIL al MAIL;
- Bahwa mendengar suara mesin sepeda motor dinyalakan, Korban dan Sdr. KANUS DARMANTO pergi keluar rumah untuk melihat sepeda motor milik Korban, setelah berada diluar rumah Korban dan Sdr. KANUS DARMANTO melihat jika sepeda motor milik Korban telah dibawa pergi oleh 2 (dua) orang pelaku yaitu Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dan Sdr. ISMAIL al MAIL mengendarai sepeda motor milik Korban, kemudian Korban dan Sdr. KANUS DARMANTO berusaha mengejar Terdakwa dan Sdr. ISMAIL al MAIL sambil berteriak ” Maling....maling...” namun karena laju sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan Sdr. ISMAIL al MAIL tersebut cukup kencang akhirnya Korban dan Sdr. KANUS DARMANTO tidak dapat mengejarnya, selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Sukorejo, Kota Blitar ;
- Bahwa menurut Korban, selain sepeda motor yang diambil oleh Terdakwa dan Sdr. ISMAIL al MAIL tersebut, ada barang lain ikut terbawa didalam Box sepeda motor berupa STNK sepeda motor dan SIM C An. LILIS SAMIYAH ;
- Bahwa sepeda motor milik Korban yang berhasil Tetrdakwa dan Sdr. ISMAIL al MAIL ambil tersebut selanjutnya dibawa menuju rumah Terdakwa didaerah Malang, dan keesokan harinya sepeda motor tersebut oleh Terdakwa dan Sdr. ISMAIL al MAIL dibawa ke Madura kemudian dijual pada Sdr. AGUS (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dari uang penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tyersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa ;
- Adapun maksud Terdakwa bersamaSdr. ISMAIL al MAIL mengambil barang milik para korban berupa sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam Nopol. AG-3630-NN tersebut adalah untuk dimiliki kemudian dijual, akan tetapi saat mengambil sepeda motor milik Korban tersebut sebelumnya tidak ijin pada pemiliknya ;
- Bahwa akibat atas perbuatan Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL al MAIL tersebut, saksi korban yaitu Sdr. PANDU SAPUTRA menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)atau setidak-tidaknya kerugian tersebut lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |