Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
442/Pid.Sus/2016/PN Blt Rr. Hartini, S.H. KHUDORI HASYIM Als DORI Bin NGATMIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 442/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 486/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHUDORI HASYIM Als DORI Bin NGATMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa  KHUDORI HASYIM Als DORI Bin NGATMIRAN  pada hari Kamis   tanggal 28 Julin 2016 sekira jam 19.30 WIB     setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli    tahun 2016 bertempat di  jalan Jati No. 14 Rt./Rw. 04/14 Kel/Kec. Sukorejo Kota Blitar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  tanpa hak dan atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan   Narkotika Golongan I   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 28 Juli 2016 sekira jam 10.00 WIB , Sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO) SMS ke terdakwa lewat HP dan menyampaikan minta dicarikan shabu-shabu dengan berat 05 gram dan terdakwa menyampaikan kalau harganya Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya  terjadi komunikasi dan sekira pukul 14.00 WIB sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO)  menyampaikan telah mengirim uang dan transfer di rekening BRI milik terdakwa, kemudian sekira  jam 15.00 WIB  uang tersebut diambil dan selanjutnya sekira jam 19.30 WIB oleh terdakwa dipergunakan  untuk membeli sabu-sabu kepada saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dan setelah bertemu dengan saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT terdakwa menyampaikan ingin membeli sabu-sabu karena ada pesanan dan oleh saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dijawab bisa , yang akhirnya  terdakwa menyerahkan uang Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)  kepada sdr. PITOYO Bin IMAM  ROHMAT , selanjutnya saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT  membeli shabu-shabu  kepada sd. SUKRO .dan sekira jam 20.30 WIB saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT kembali dengan membawa shabu-shabu.

-Bahwa setelah terdakwa KHUDORI  HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN menerima shabu-shabu, terdakwa KHUDORI  HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN mengurangi sedikit dihadapan saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dengan maksud untuk dipakainya bersama, setelah terdakwa KHUDORI  HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN menyisihkannya selanjutnya diberikan kepada saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dan disimpannya didalam rumah.

-Bahwa setelah terdakwa KHUDORI  HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN  menerima dan menyisihkan shabu-shabu tersebut berangkat dari rumah  saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT  dan langsung menemui  Sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO) yang bersepakat bertemu didepanb Puskesmas Wonotirto sekira jam 21.00 WIB  sudah vsampai dan sempat bertemu dengan sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO), namun ketika terdakwa KHUDORI HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN akan menyerahkan shabu-shabu tersebut , telah tertangkap petugas Polrest Blitar dan telah diketemukan  1 (satu)  paket serbuk kristal (sabu) berat kotor 0.53 (nol koma lima puluh tiga)

gram  beserta plastik pembungkusnya dan berat bersih  0,33 ( nol koma tiga puluh tiga ) gram  yang disimpan dengan genggaman  tangan kiri dan dalam penguasan 

-Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.7606/.NNF/2016  tanggal 12 Agustus 2016 dengan kesimpulannya barang bukti  dengan nomor  10161/2016/NNF    seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristas Metamfetamina, terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa  KHUDORI HASYIM Als DORI Bin NGATMIRAN  pada hari Kamis   tanggal 28 Julin 2016 sekira jam 21.00 WIB     setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli    tahun 2016 bertempat di  depan Puskesmas Wonotirto  Kabupaten Blitar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,    tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Nrkotika Golongan I bukan tanaman  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 28 Juli 2016 sekira jam 10.00 WIB , Sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO) SMS ke terdakwa lewat HP dan menyampaikan minta dicarikan shabu-shabu dengan berat 05 gram dan terdakwa menyampaikan kalau harganya Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya  terjadi komunikasi dan sekira pukul 14.00 WIB sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO)  menyampaikan telah mengirim uang dan transfer di rekening BRI milik terdakwa, kemudian sekira  jam 15.00 WIB  uang tersebut diambil dan selanjutnya sekira jam 19.30 WIB oleh terdakwa dipergunakan  untuk membeli sabu-sabu kepada saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dan setelah bertemu dengan saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT terdakwa menyampaikan ingin membeli sabu-sabu karena ada pesanan dan oleh saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dijawab bisa , yang akhirnya  terdakwa menyerahkan uang Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)  kepada sdr. PITOYO Bin IMAM  ROHMAT , selanjutnya saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT  membeli shabu-shabu  kepada sd. SUKRO .dan sekira jam 20.30 WIB saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT kembali dengan membawa shabu-shabu.

-Bahwa setelah terdakwa KHUDORI  HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN menerima shabu-shabu, terdakwa KHUDORI  HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN mengurangi sedikit dihadapan saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dengan maksud untuk dipakainya bersama, setelah terdakwa KHUDORI  HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN menyisihkannya selanjutnya diberikan kepada saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT dan disimpannya didalam rumah.

-Bahwa setelah terdakwa KHUDORI  HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN  menerima dan menyisihkan shabu-shabu tersebut berangkat dari rumah  saksi PITOYO Bin IMAM ROHMAT  dan langsung menemui  Sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO) yang bersepakat bertemu didepanb Puskesmas Wonotirto sekira jam 21.00 WIB  sudah vsampai dan sempat bertemu dengan sdr. SAHRUL als GANDUL (DPO), namun ketika terdakwa KHUDORI HASYIM als DORI Bin NGATMIRAN akan menyerahkan shabu-shabu tersebut , telah tertangkap petugas Polrest Blitar dan telah diketemukan  1 (satu)  paket serbuk kristal (sabu) berat kotor 0.53 (nol koma lima puluh tiga) gram  beserta plastik pembungkusnya dan berat bersih  0,33 ( nol koma tiga puluh tiga ) gram  yang disimpan dengan genggaman  tangan kiri dan dalam penguasan 

-Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.7606/.NNF/2016  tanggal 12 Agustus 2016 dengan kesimpulannya barang bukti  dengan nomor  10161/2016/NNF    seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristas Metamfetamina, terdaftar dalam golonga I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya