Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.B/2021/PN Blt Dwi Budi Setiari, S.H. 1.DIDIK SULAIMAN Bin MARJALI
2.AZIS SUSILA als. GEMBUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 354/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB/860/M.5.22/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Budi Setiari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK SULAIMAN Bin MARJALI[Penahanan]
2AZIS SUSILA als. GEMBUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I DIDIK SULAIMAN Bin MARJALI baik bertindak sendiri-sendiri atau
secara bersama – sama dengan terdakwa II AZIS SUSILA als. GEMBUL, pada hari Senin tanggal
10 Mei 2021 sekira pukul 20.00 Wib. atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2021,
bertempat di rumah korban Agung Sunoto yang beralamat di Lingk. Kauman Rt.01 Rw.02 Kel.
Kauman Kec. Srengat Kab. Blitar atau di tempat lain setidak-tidaknya dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Blitar, “telah mengambil sesuatu barang berupa 2 buah laptop merk accer
warana hitam, 1 Buah Handphone merk realmi 3 type RMX1821 warna hiitam dinamis dengan
IMEI 1 : 1868236043465559 IMEI 2: 863147040263910, 1 buah Hand phone merk redmi type
note 7 warna hitam dengan IMEI 1: 86147040263902, IMEI 2: 863147040263910, 1 buah
HandPhone samsung J2Prime warna silver yang sebagian atau seluruhnya termasuk kepunyaan
orang lain yaitu korban Agung dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan
hak yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau dipekarangan tertutup yang
ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau tiada dengan
kemauannya yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama dan untuk dapat
masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan
jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu
atau pakaian-pakaian palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai
berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa II
berkunjung kerumah terdakwa I, kemudian terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “ayo
keluar mencari sasaran barang untuk dicuri” dan terdakwa II “mengiyakan”, setelah terjadi
kesepakatan, kemudian para terdakwa pergi mencari sasaran di wilayah srengat Kab Blitar dan
pada saat para terdakwa melintas di jl Raya Kel Kauman para terdakwa melihat ada satu
keluarga keluar rumah untuk berangkat melaksanakan sholat tarawih, kemudia terdakwa I
langsung berhenti dan menunggu di kejahuan setelah yakin kalau pemilik rumah sudah tidak
ada para terdakwa langsung mendekati rumah tersebut, kemudian terdakwa I memberitahu
terdakwa II agar menunggu di luar dan mengawasi situasi sekitar rumah sedangkan terdakwa
I langsung melompat pagar dan berjalan memutar ke samping rumah untuk mencari jendela
yang bisa di buat masuk kedalam rumah setelah medapati jendela disamping rumah tersebut,
kemudian terdakwa I langsung mebuka daun jendela dan merusak teralis besi sampai patah
dan setelah berhasil masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut terdakwa I langsung
mengambil barang milik korban berupa 2 buah laptop merk acer warna hitam, 1 Buah
Handphone merk realmi 3 type RMX1821 warna hiitam dinamis dengan IMEI 1 :
1868236043465559 IMEI 2: 863147040263910, 1 buah Hand phone merk redmi type note 7
warna hitam dengan IMEI 1: 86147040263902, IMEI 2: 863147040263910, 1 buah HandPhone
samsung J2Prime warna silver yang berada di ruang tamu dan kamar korban, setelah berhasil
mengambil barang barang tersebut kemudian terdakwa I memasukan barang barang tersebut
kedalam tas hitam milik korban kemudian terdakwa I keluar dengan membawa barang milik
korban tersebut melalui tempat semula terdakwa I masuk, kemudian para terdakwa pergi
meninggalkan rumah korban;
- Bahwa untuk barang-barang tersebut rencananya akan para terdakwa jual dan hasil penjualan
akan di bagi berdua, yang mana perbuatan para terdakwa sebelumnya tidak ijin terlebih
dahulu kepada pemiliknya.
- Akibat perbuatan terdakwa korban Agung Sunoto mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya