Dakwaan |
Dakwaan :
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa TUKIRIN Als. PAK RIN Bin (Alm) SOKARTO pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di warung kopi milik terdakwa Dusun Plumbangan RT.02 RW.02 Desa Plumbangan Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 14.00 WIB saksi Febrian Aditya Suwito, S.H., M.H. dan saksi Tatag Aditya Permana, S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian jenis togel yang terjadi di warung kopi milik terdakwa Dusun Plumbangan RT.02 RW.02 Desa Plumbangan Kecamatan Doko Kabupaten Blitar yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya pada sekitar jam 15.00 WIB saksi Febrian Aditya Suwito, S.H., M.H. dan saksi Tatag Aditya Permana, S.H. tiba dilokasi tempat perjudian tersebut lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang kemudian terdakwa mengakui sebagai bandar togel.
- Bahwa saksi Febrian Aditya Suwito, S.H., M.H. dan saksi Tatag Aditya Permana, S.H. menemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah buku nota yang berisikan nomor togel.
- 4 (empat) lembar folio yang berisikan nomor togel.
- 4 (empat) lembar kertas kecil yang berisi rekapan nomor togel.
- 1(satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e warna hitam dengan nomor Imei 1 352129776445364 dan Imei 2 352507726445362.
- 2 (dua) buah bulpoint.
- Uang tunai sejumlah Rp. 652.000,- (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa selaku bandar judi togel melakukan praktek judi dengan cara para pemain judi/penombok menitipkan nomor (angka) togel melalui SMS dan ada juga yang datang langsung menemui terdakwa dengan menuliskan angka togel dikertas berserta uang taruhannya, selanjutnya angka togel tersebut disalin oleh terdakwa menggunakan kertas terdakwa berserta uang taruhannya, kemudian terdakwa menunggu angka keluar togel pada sekitar jam 23.00 WIB melalui Handphone milik terdakwa dengan membuka website Live Draw HK. Prakter perjudian yang dilangsungkan oleh terdakwa yaitu angka togel 4 (empat) disebut AS, angka togel 3 (tiga) disebut KOP, angka togel 2 (dua) disebut buntut atau ekor, adapun yang dikatakan menang apabila pemain judi yang nomor pasangnya tersebut sama dengan angka keluar pada website tersebut (Hongkong) dengan hadiah kemenangan untuk 2 (dua) angka mendapatkan modal dikali 60 (enam puluh), untuk 3 angka mendapatkan modal dikali 300 (tiga ratus) dan untuk 4 (empat) angka mendapatkan modal dikali 2000 (dua ribu), apabila pemain judi/penombok kalah maka uang taruhan untuk terdakwa.
- Bahwa terdakwa sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dengan cara terdakwa menawarkan kepada orang yang minum kopi di warung terdakwa ”Sampean ser tombok togel opo ora ? lek ser tombok aku / kamu mau pasang angka togel apa tidak ? kalau pengen pasang taruhan angka togel nitip disaya bisa”. Terdakwa membuat aturan jika ingin memasang taruhan togel minimal Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan maksimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) agar apabila ada yang menang terdakwa mampu untuk mebayar uang kemenangannya.
- Bahwa setiap kali terdakwa melangsungkan praktek judi togel tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah) s/d Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari para pemain judi yang nomor/angka taruhannya tidak keluar/kalah, sehingga dalam 1 (satu) minggu terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa judi togel yang dilakukan oleh terdakwa pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja (kemungkinan menang kalah tidak bisa dihitung).
- Bahwa terdakwa menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa TUKIRIN Als. PAK RIN Bin (Alm) SOKARTO pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di warung kopi milik terdakwa Dusun Plumbangan RT.02 RW.02 Desa Plumbangan Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 14.00 WIB saksi Febrian Aditya Suwito, S.H., M.H. dan saksi Tatag Aditya Permana, S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian jenis togel yang terjadi di warung kopi milik terdakwa Dusun Plumbangan RT.02 RW.02 Desa Plumbangan Kecamatan Doko Kabupaten Blitar yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya pada sekitar jam 15.00 WIB saksi Febrian Aditya Suwito, S.H., M.H. dan saksi Tatag Aditya Permana, S.H. tiba dilokasi tempat perjudian tersebut lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang kemudian terdakwa mengakui sebagai bandar togel.
- Bahwa saksi Febrian Aditya Suwito, S.H., M.H. dan saksi Tatag Aditya Permana, S.H. menemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah buku nota yang berisikan nomor togel.
- 4 (empat) lembar folio yang berisikan nomor togel.
- 4 (empat) lembar kertas kecil yang berisi rekapan nomor togel.
- 1(satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e warna hitam dengan nomor Imei 1 352129776445364 dan Imei 2 352507726445362.
- 2 (dua) buah bulpoint.
- Uang tunai sejumlah Rp. 652.000,- (enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa selaku bandar judi togel melakukan praktek judi dengan cara para pemain judi/penombok menitipkan nomor (angka) togel melalui SMS dan ada juga yang datang langsung menemui terdakwa dengan menuliskan angka togel dikertas berserta uang taruhannya, selanjutnya angka togel tersebut disalin oleh terdakwa menggunakan kertas terdakwa berserta uang taruhannya, kemudian terdakwa menunggu angka keluar togel pada sekitar jam 23.00 WIB melalui Handphone milik terdakwa dengan membuka website Live Draw HK. Prakter perjudian yang dilangsungkan oleh terdakwa yaitu angka togel 4 (empat) disebut AS, angka togel 3 (tiga) disebut KOP, angka togel 2 (dua) disebut buntut atau ekor, adapun yang dikatakan menang apabila pemain judi yang nomor pasangnya tersebut sama dengan angka keluar pada website tersebut (Hongkong) dengan hadiah kemenangan untuk 2 (dua) angka mendapatkan modal dikali 60 (enam puluh), untuk 3 angka mendapatkan modal dikali 300 (tiga ratus) dan untuk 4 (empat) angka mendapatkan modal dikali 2000 (dua ribu), apabila pemain judi/penombok kalah maka uang taruhan untuk terdakwa.
- Bahwa terdakwa menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dengan cara terdakwa menawarkan kepada orang yang minum kopi di warung terdakwa ”Sampean ser tombok togel opo ora ? lek ser tombok aku / kamu mau pasang angka togel apa tidak ? kalau pengen pasang taruhan angka togel nitip disaya bisa”. Terdakwa membuat aturan jika ingin memasang taruhan togel minimal Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan maksimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) agar apabila ada yang menang terdakwa mampu untuk mebayar uang kemenangannya.
- Bahwa judi togel yang dilakukan oleh terdakwa pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja (kemungkinan menang kalah tidak bisa dihitung).
- Bahwa terdakwa menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.------- |