Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2016/PN Blt Amiruddin, S.H. ARIK RUDIANTO Alias KEWEK Bin HADIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 264/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 290/0.5.22/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Amiruddin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIK RUDIANTO Alias KEWEK Bin HADIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------Bahwa ia Terdakwa ARIK RUDIANTO Alias KEWEK Bin HADIANTO pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di dalam rumah sdr Marsini Lingkungan Magersari Rt.06 Rw.03 Kelurahan / Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah gelang emas kroncong berat 13 gram 45 m gram beserta 1 (satu) lembar surat pembelian emas dari toko Gajah Blitar, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi MARSINI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa bersama anaknya sedang bersama di dekat rumah saksi korban Bu Marsini, kemudian terdakwa melihat Bu Marsini sedang membuang sampah agak jauh dari rumah, begitu saksi korban pergi dan pintu rumah bagian depan tidak ditutup rapat sehingga dengan mudah membuka pintunya lalu terdakwa masuk dan langsung menuju kamar kemudian membuka almari lalu membuka lacinya kemudian ada sebuah dompet coklat terdakwa buka dan isinya hanya ada sebuah gelang berikut suratnya dan langsung terdakwa ambil selanjutnya terdakwa simpan disaku celana lalu terdakwa keluar dan pulang ke rumah, dan setelah terdakwa berhasil mengambil barang berupa gelang emas beserta suratnya tersebut kemudian terdakwa simpan / sembunyikan di ruangan dapur rumah orang tua terdakwa, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 29 April 2016 sekira jam 10.00 wib terdakwa bermaksud akan menjual gelang emas tersebut ke toko emas Gajah Blitar namun begitu barang tersebut terdakwa serahkan kepada kasir lalu terdakwa ditanya Kartu tanda penduduk atau KTP namun terdakwa bilang tidak membawa, lalu petugas menghubungi Bu Marsini namun tidak bisa tersambung, selanjutnya terdakwa ijin pulang namun dijalan lalu diajak petugas untuk ditunjukkan ke pegawai toko emas Asih Gajah dan menerangkan bahwa terdakwa yang mengambil barang tersebut yang kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan terdakwa oleh pihak Kepolisian Sektor Garum.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya