Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.Menyatakan mengikat dan berkekuatan hukum Perjanjian Hutang Piutang tanggal 24 Februari 2022 antara Penggugat dengan Tergugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
-Kerugian materiil sebesar Rp. 235.200.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Dia Ratus Ribu Rupiah);
-Kerugian Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
5.Menyatakan benda tidak bergerak milik Tergugat berupa sebidang tanah yang berdiri rumah diatasnya sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03291, Surat Ukur Nomor 2067/Nglegok/2018 tanggal 14 Desember 2018, seluas 214 M2 yang terletak di Desa Nglegok, Kecamatan Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar atas nama WIWIK MASFUROTUN/ Tergugat berganti hak kepemilikannya menjadi milik Penggugat;
6.Menyatakan Penggugat dapat mewakili Tergugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 03291, Surat Ukur Nomor 2067/Nglegok/2018 tanggal 14 Desember 2018, seluas 214 M2 yang terletak di Desa Nglegok, Kecamatan Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar atas nama WIWIK MASFUROTUN/ Tergugat menjadi atas nama Penggugat baik di Notaris maupun di Kantor Pertanahan ATR/BPN Blitar;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |