Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2020/PN Blt WAHYUNING DYAH WIDYASTUTIK.,S.H.,M.H. DODIK Als MARKUN Bin MESIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2020/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan APB.1266/M.5.22/Euh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUNING DYAH WIDYASTUTIK.,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODIK Als MARKUN Bin MESIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
 -------- Bahwa ia terdakwa DODIK Als MARKUN Bin MESIJAN pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Pinggir jalan raya tepatnya di sebelah barat stasiun Kesamben Kab. Blitar atau pada suatu tempat yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
Bahwa awalnya saksi M. Joni Indrasah dan saksi Andika Putra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kesamben sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya mereka para saksi melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dan saksi mendapati terdakwa Dodik Als Markun dengan ciri-ciri seperti informasi tersebut sedang memasang atau meranjau sabu-sabu dengan cara di tempel di pohon yang berada di pinggir jalan raya Kesamben sebelah barat stasiun, selanjutnya mereka para saksi juga melakukan penggeledahan rumah dimana saksi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam plastic klip dengan berat 0.69 gram beserta plastiknya (berat bersih sesuai dengan penimbangan barang bukti dari pegadaian seberat 0.51 gram) 1 buah HP merk Samsung Grand Prime warna putih dengan nomor wa 085755303063, 1 plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0.68 gram beserta plastiknya (berat bersih sesuai dengan penimbangan barang bukti dari pegadaian seberat 0.50 gram) 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat hisab dari botol kaca, 1 buah korek api, 1 bungkus plastic berisi 100 plastik klip kosong dan kesemuanya diakui milik terdakwa.
Bahwa terdakwa mengedarkan sabu-sabu tersebut kepada Sdr. Catur dengan cara Sdr. Catur memesan sabu-sabu melalui HP yaitu sekira hari Minggu tanggal 05 April 2020 dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi Adi Waluyo untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah). dan setelah terdakwa mendapat kepastian tentang sabu-sabu tersebut terdakwa datang ke rumah saksi Adi Waluyo untuk mengambil sabu-sabu tersebut, tetapi uang sejumlah Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) tersebut belum diserahkan kepada saksi Adi Waluyo karena menunggu sampai sabu-sabu tersebut dibayar oleh Sdr. Catur.. bahwa setelah terdakwa  mendapatkan sabu-sabu sebanyak 1 gram terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan membagi sabu-sabu tersebut menjadi dua bagian masing-masing dengan berat bersih 0.51 gram dan 0.50 gram (sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Blitar) dan dimasukkan ke dalam plastic klip. Selanjutnya terdakwa  menghubungi Sdr. Catur untuk bertemu di  Jalan Raya tepatnya di sebelah barat Stasiun Kesamben Kab. Blitar dan terdakwa menempelkan sabu-sabu tersebut di pohon tetapi belum sempat Sdr. Catur datang, terdakwa sudah ditangkap oleh para saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota.
Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Blitar pada tanggal 09 April 2020 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Persero Blitar IMAM SYAFII, SHNIK. P79863 dengan kesimpulan barang bukti an DODIK Als MAKUN Bin MESIJAN  berat kotor 0.69 Gram berat plastic 0.18 gram, berat bersih 0.51 Gram. Dan Sabu-sabu berat kotor 0.68 gram, berat plastic 0.18 gram, berat bersih 0.50 Gram
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan bukan orang yang berhak untuk mengedarkan sabu-sabu.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4387/NNF/2020 yang ditandatangani oleh HARIS AKSARA.SH KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66080393 dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti No 8905/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 1 UURI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------- Bahwa ia terdakwa DODIK Als MARKUN Bin MESIJAN pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Pinggir jalan raya tepatnya di sebelah barat stasiun Kesamben Kab. Blitar  atau pada suatu tempat yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
Bahwa awalnya saksi M. Joni Indrasah dan saksi Andika Putra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kesamben sering terjadi penyalahgunaan narkotika, selanjutnya mereka para saksi melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dan saksi mendapati terdakwa Dodik Als Markun dengan ciri-ciri seperti informasi tersebut sedang memasang atau meranjau sabu-sabu dengan cara di tempel di pohon yang berada di pinggir jalan raya Kesamben sebelah barat stasiun, selanjutnya mereka para saksi juga melakukan penggeledahan rumah dimana saksi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam plastic klip dengan berat 0.69 gram beserta plastiknya (berat bersih sesuai dengan penimbangan barang bukti dari pegadaian seberat 0.51 gram) 1 buah HP merk Samsung Grand Prime warna putih dengan nomor wa 085755303063, 1 plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0.68 gram beserta plastiknya (berat bersih sesuai dengan penimbangan barang bukti dari pegadaian seberat 0.50 gram) 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat hisab dari botol kaca, 1 buah korek api, 1 bungkus plastic berisi 100 plastik klip kosong dan kesemuanya diakui milik terdakwa.
Bahwa terdakwa memiliki sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari Saksi Adi Waloyo dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang bukti yang dikeluarkan oleh Pegadaian Blitar pada tanggal 09 April 2020 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Persero Blitar IMAM SYAFII, SHNIK. P79863 dengan kesimpulan barang bukti an DODIK Als MAKUN Bin MESIJAN  berat kotor 0.69 Gram berat plastic 0.18 gram, berat bersih 0.51 Gram. Dan Sabu-sabu berat kotor 0.68 gram, berat plastic 0.18 gram, berat bersih 0.50 Gram
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan bukan orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa sabu-sabu, 
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4387/NNF/2020 yang ditandatangani oleh HARIS AKSARA.SH KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66080393 dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti No 8905/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

 

Pihak Dipublikasikan Ya