Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2022/PN Blt WISNU PRAMBUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 20 Mei 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WISNU PRAMBUDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah tahun lahir Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505112606940007 yang semula tertulis: WISNU PRAMBUDI, lahir di Blitar pada tanggal 26 Juni 1994 dirubah menjadi: WISNU PRAMBUDI, lahir di Blitar pada tanggal 26 Juni 1993;
-Merubah tahun lahir Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505113006062267 yang semula tertulis: WISNU PRAMBUDI, lahir di Blitar pada tanggal 26 Juni 1994 dirubah menjadi: WISNU PRAMBUDI, lahir di Blitar pada tanggal 26 Juni 1993;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan tahun lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak