Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon:
- Menetapkan menurut hukum bahwa : SAMSUL HADI (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama : KHARISMA USWATUN HASANAH, Perempuan, Lahir di Blitar, tanggal 07 Maret 2002, dalam hal ini untuk mengurus dan menanda tangani semua surat-surat / dokumen yang berhubungan dengan proses jual beli sebidang tanah yang terletak di Kelurahan / Desa Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor 828, atas nama SAMSUL HADI yang terurai dalam surat ukur tanggal 16-12-1999, nomor 111/Kademangan/1999 seluas 152 m2;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
|