1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Desa Kebonsari pada tanggal 16 Februari 2001 telah meninggal dunia seorang laki laki bernama SEDI karena sakit dan dikebumikan di Desa Kebonsari;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SEDI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |