Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2016/PN Blt Grisnita Devi, S.H. INDRA EFENDI BIN MULYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 290/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Jul. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-311/0.5.22/Epp.2/07/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Grisnita Devi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA EFENDI BIN MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa INDRA EFENDI BIN MULYONO bersama-sama dengan  RIKI KASIYANTO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH),  bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Jumat tanggal 22 April 2016 sekira jam 14.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016, bertempat di halaman masuk Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah dompet berisi HP Merk OPPO warna putih kombinasi hitam type R 1001, kartu ATM  dan uang sebesar Rp.150.000,- (Seratus Limapuluh Ribu Rupiah), senilai kurang lebih Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), barang tersebut  seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi korban MUSTORIFAH BINTI TAUQID (Alm)  atau setidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu,  perbuatan mana  dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut : --------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa INDRA EFENDI Bin MULYONO bersama dengan RIKI KASIYANTO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH), serta saksi DWI WAHYUDI  dan saksi BAGUS PUTRA ADI duduk –duduk di dam kali lahar masuk Desa Sumberasri kecamatan Nglegok kabupaten Blitar. kemudian dengan menumpang truk menuju ke areal Candi Penataran dimana Terdakwa bersama teman-temannya turun di sebelah utara pemandian Penataran. Selanjutnya mereka berjalan kearah selatan menuju areal  halaman depan Candi Penataran, kemudian sesampainya di sebelah utara masjid Syeh Subakir Penataran, RIKI KASIYANTO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) melihat ada sebuah dompet yang diletakkan oleh pemiliknya, yaitu saksi korban MUSTORIFAH BINTI TAUQID (Alm) di dashboard sepeda motor yang terparkir di depan sebuah rumah. RIKI KASIYANTO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) kemudian menyuruh Terdakwa untuk mengambil dompet tersebut sementara kawan-kawan Terdakwa lainnya, yaitu saksi DWI WAHYUDI dan saksi BAGUS PUTRA ADI sudah berjalan mendahului menuju Candi Penataran. Selanjutnya, Terdakwa INDRA EFENDI Bin MULYONO langsung menghampiri sepeda motor tersebut dan mengambil dompet yang berada di dashboard sepeda motor tersebut, sementara RIKI KASIYANTO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) mengawasi situasi sehingga apabila ada orang yang mengetahui kejadian tersebut, RIKI KASIYANTO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) dapat memberitahu Terdakwa agar melarikan diri.  Setelah berhasil menguasai dompet tersebut, Terdakwa selanjutnya menyimpan dompetnya dibalik baju lalu berjalan menuju Candi Penataran. Kemudian Terdakwa melempar dompet tersebut ke tepi jalan, dengan maksud menyerahkan kepada RIKI KASIYANTO.  RIKI KASITYANTO yang
  • berjalan dibelakang INDRA EFENDI selanjutya segera menghampiri dompet tersebut dan mengambil isinya, yaitu berupa 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna putih kombinasi hitam type R 1001 dan uang sebesar Rp.150.000,- (Seratus Limapuluh Ribu Rupiah) sementara untuk dompetnya ditinggalkan ditempat tersebut. RIKI KASIYANTO selanjutnya menitipkan HP merk OPO warna putih kombinasi hitam type R 1001 kepada saksi DWI WAHYUDI sementara uang Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dibawa oleh RIKI KASIYANTO. 

  • Bahwa selanjutnya, ketika saksi korban MUSTORIFAH selesai dari kepentingannya, saksi korban kembali ke sepedamotor dan selanjutnya terkejut mengetahui dompet miliknya telah hilang, sehingga korban selanjutnya dengan dibantu masyarakat menemukan dompet miliknya namun isi dompet tersebut telah hilang.  Korban selanjutnya bersama masyarakat sekitar akhirnya Terdakwa  bersama dengan saksi DWI WAHYUDI dan BAGUS PUTRA ADI tertangkap warga berikut barang bukti yang dikuasai Terdakwa berupa 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna putih kombinasi hitam type R 1001 selanjutnya diserahkan ke Polsek Nglegok , Sedangkan RIKI KASIYANTO saat itu berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).    
  •             ----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya