Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
269/Pid.B/2016/PN Blt | Ipe Wiryaningtyas, S.H. | 1.EDIK Bin BONARI 2.NUR ROHMAN Bin SUYANI 3.SUPRIONO Als.BONGKENG Bin SUYANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jun. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 269/Pid.B/2016/PN Blt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jun. 2016 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 285/B/2016 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dakwaan : Primair : ------------Bahwa mereka terdakwa I. EDIK Bin BONARI bersama-sama dengan terdakwa II. NUR ROHMAN Bin SUYANI dan Terdakwa III. SUPRIONO Als.BONGKENG Bin SUYANI pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2016 bertempat di rumah terdakwa III. SUPRIONO Als.BONGKENG Bin SUYANI Dsn.Kembangarum RT.01 RW.II Ds.Wonorejo Kab.Talun Kab.Blitaratau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :------------------------ Pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa II.NUR ROHMAN Bin SUYANI dan terdakwa I. EDIK Bin BONARI datang ke rumah terdakwa III. SUPRIONO Als.BONGKENG Bin SUYANI diDsn.Kembangarum RT.01 RW.II Ds.Wonorejo Kab.Talun Kab.Blitar dan rumah terdakwa III. SUPRIONO Als.BONGKENG Bin SUYANI tersebut dekat dengan jalan umum ,sehingga apabila ada orang masuk ke rumah tersebut dengan mudahnya , kemudian mereka terdakwa I,II dan III sepakat untuk melakukan perjudian jenis remi 30-an, dan terdakwa III Supriono als.Bongkeng bin Suyadi juga memberi kesempatan kepada terdakwa I dan II kalau rumahnya dipakai untuk bermain judi tersebut, kemudian sekira pukul 20.30 mereka terdakwa I,II dan III mulai melakukan judi jenis remi 30-an tersebut tanpa mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang dengan cara,awalnya kartu remi dikocok oleh terdakwa II NUR ROHMAN Bin SUYANI sebagai Bandarnya, kemudian dibagikan kepada penomboknya (terdakwa I dan III) dan terdakwa II sendiri masing-masing 3 (tiga) kartu remi sisanya ditaruh di tengah-tengah para pemain,sementara para penombok / pemain menaruh uang taruhannya , setelah menerima kartu remi tersebut dan dijumlah hasilnya 30 kalau kurang bisa minta tambah lagi sampai jumlah menjadi 30 dan yang dinyatakan pemenang adalah pemain yang angkanya paling tinggi 30 dan berhak mendapat hadiah sesuai dengan aturannya yakni 2 kali lipat dari nilai taruhannya misal taruhan Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) akan mendapat Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) dengan uang taruhannya, sebaliknya apabila nilai angkanya kurang dari 30 (tiga puluh) maka dinyatakan kalah dan akan mendapat 1 kali dari uang taruhannya misalnya uang taruhan Rp.4.000,- akan menjadi Rp.8.000,- dengan uang taruhannya ,begitu seterusnya dan siapa yang menang akan menjadi Bandarnya begitu seterusnya, karena sifatnya untung-untungan bisa menang bisa kalah, adapun tujuan terdakwamelakukan perjudian tersebut untuk menambah kebutuhan sehari-hari, dan saat perjudian tersebut masih digelar sekira pukul 21.30 WIB dilakukan penangkapan oleh Petugas, untuk terdakwa I dan II tertangkap, sedangkan terdakwa III melarikan diri dan saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.183.000,-, (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi dan kertas bekas kalender kemudian dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.---------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP .------------------------------------------------------
Subsidair : ------------Bahwa mereka terdakwa I. EDIK Bin BONARI bersama-sama dengan terdakwa II. NUR ROHMAN Bin SUYANI dan Terdakwa III. SUPRIONO Als.BONGKENG Bin SUYANI pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2016 bertempat di rumah terdakwa III. SUPRIONO Als.BONGKENG Bin SUYANI Dsn.Kembangarum RT.01 RW.II Ds.Wonorejo Kab.Talun Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :----------------------------- Pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa II.NUR ROHMAN Bin SUYANI dan terdakwa I. EDIK Bin BONARI datang ke rumah terdakwa III. SUPRIONO Als.BONGKENG Bin SUYANI diDsn.Kembangarum RT.01 RW.II Ds.Wonorejo Kab.Talun Kab.Blitar dan rumah terdakwa III. SUPRIONO Als.BONGKENG Bin SUYANI tersebut dekat dengan jalan umum , sehingga apabila ada orang masuk ke rumah tersebut dengan mudahnya , kemudian mereka terdakwa I,II dan III sepakat untuk melakukan perjudian jenis remi 30-an, kemudian sekira pukul 20.30 mereka terdakwa I,II dan III mulai melakukan judi jenis remi 30-an tersebut tanpa mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang dengan cara, awalnya kartu remi dikocok oleh terdakwa II NUR ROHMAN Bin SUYANI sebagai Bandarnya, kemudian dibagikan kepada penomboknya (terdakwa I dan III) dan terdakwa II sendiri masing-masing 3 (tiga) kartu remi sisanya ditaruh di tengah-tengah para pemain,sementara para penombok / pemain menaruh uang taruhannya , setelah menerima kartu remi tersebut dan dijumlah hasilnya 30 kalau kurang bisa minta tambah lagi sampai jumlah menjadi 30 dan yang dinyatakan pemenang adalah pemain yang angkanya paling tinggi 30 dan berhak mendapat hadiah sesuai dengan aturannya yakni 2 kali lipat dari nilai taruhannya misal taruhan Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) akan mendapat Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) dengan uang taruhannya, sebaliknya apabila nilai angkanya kurang dari 30 (tiga puluh) maka dinyatakan kalah dan akan mendapat 1 kali dari uang taruhannya misalnya uang taruhan Rp.4.000,- akan menjadi Rp.8.000,- dengan uang taruhannya ,begitu seterusnya dan siapa yang menang akan menjadi Bandarnya begitu seterusnya, karena sifatnya untung-untungan bisa menang bisa kalah,adapun tujuan terdakwamelakukan perjudian tersebut untuk menambah kebutuhan sehari-hari, dan saat perjudian tersebut masih digelar sekira pukul 21.30 WIB dilakukan penangkapan oleh Petugas, untuk terdakwa I dan II tertangkap, sedangkan terdakwa III melarikan diri dan saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.183.000,-, (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi dan kertas bekas kalender kemudian dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.------------------------------------------------------------------------------------
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |