1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Blitar pada tanggal 23 Maret 1975 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SALAM karena Sakit biasa dan dikebumikan di Pemakaman Umum Pengkol Kelurahan Tanjungsari;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SALAM tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |