Dakwaan |
Pertama :
-------Bahwa terdakwa Zuliono alias Kenthing bin Mardi pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pkl 02.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waku lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di jalan depan lapangan Glatik masuk Dusun Tingal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, melakukan penganiyaan yang mengakibatkan luka luka berat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa berawal ketika terdakwa bersama dengan saksi korban Sugianto alias Kipli lagi bersama-sama berada di lapangan Glatik Desa Tingak Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, ketika sampai di jalan dekat lapangan Glatik sudah ada Sdr Jemblung ( nama panggilan) Sdr Tolet ( nama panggilan) Sdr Pentil ( nama panggilan) dan Sdr Jon ( nama panggilan) serta korban Sugiono alias Kipli sedang minuman minuman keras sambil bermain gitar, tiba tiba Sdr Tolet marah marah dan cek cok mulut dengan terdakwa yang kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa dengan Andik, kemudian saksi korban berusaha untuk melerainya namun tidak bisa dan hanya bisa menarik terdakwa untuk menepi dan mengajak duduk bersebelahan dengan saksi korban . lalu terdakwa bercerita tentang kejadian perkelahiannya dengan orang lain diperempatan Glatik dan
terdakwa menyalahkan saksi korban karena telah melerainya /memisah dan saksi korban dianggap terdakwa telah memukuli terdakwa , dan terdakwa tetap marah marah kepada saksi korban sambil mengeluarkan sebilah pisau dapur / senjata tajam dan terdakwa berdiri menubruk saksi korban sambil mengatakan “ mbiyen seng ngaplengi aku kowe pak to = ( dulu yang memukuli saya kamu Pak To ) lalu saksi korban jawab “ Ora “ seng nangekne kowe ki aku = tidak yang membangunkan kamu adalah saya “
Lalu terdakwa langsung memnacokan senjata tajam /pisau dapur yang dipegang nya mengenai lengan kiri saksi korban sebanyak 4 x dan lengan kanan sebanyak 1 x dan saksi korban berusaha untuk menghindar melihat lengan kiri terluka dan mengeluarkan darah , yang kemudian terdakwa dilerai oleh orang orang disekitar sambil dipegangi .Bahwa setelah saksi korban dibacok dengan menggunakan sebilah pisau dapur tersebut lalu saksi korban memanggil Sdr Jon untuk mengantar nya ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan karena lengan kirinya terluka akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa , setelah pulang dari puskesmas kemudian terdakwa datang kembali kerumah saksi korban dan mengatakan “ tak bacoki we mati kowe ( saya bacok kamu mati kamu ) sambil m,embawa senjata tajam , dengan melihat hal itu kemudian saksi korban langsung menghindari terdakwa dan berlari kearah timur untuk menjauhi terdakwa selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian kepolsek Garum
Sebagaimana dengan Hasil Visum Et repertum dari Puskemas Garum No : B/440.06.01/1220/409.11.14/2024 tanggal 22 Desember 2024 yang ditandatangi oleh dr Arsinta Ika Ismawari dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : terdapat empat luka yang ada ditangan lengan kiri.luka tersebut terdairi dari : luka pertama adalah luka robek pada lengan kiri atas dengan ukuran tiga centimeter.luka kedua terdapat luka lecet pada lengan kiri atas yang berjarak lima centimeter dari luka pertama dengan ukuran luka sebesar dua centimeter, luka ketiga terdapat luka sayat dengan ukuran lima belas centimeter yang berjarak enam centimeter dari luka kedua.luka keempat terdapat luka sayat dengan ukuran dua puluh centimeter.Pada lengan kanan atas terdapat luka gores dengan ukuran tiga sentimeter disebebkan kekerasan benda tumpul dan benda tajam .
Bahwa akibat sabetan senjata tajam /piasau tersebut yang dialakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Sugianto alias Kipli mengakibatkan saksi korban mendapatkan jahitan /penanganan medis 27 jahitan sehingga tidak dapat bekerja .-
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP .----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-------Bahwa terdakwa Zuliono alias Kenthing bin Mardi pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pkl 02.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waku lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di jalan depan lapangan Glatyik masuk Dusun tingal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, melakukan penganiyaan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------Bahwa berawal ketika terdakwa bersama dengan saksi korban Sugianto alias Kipli lagi bersama-sama berada di lapangan Glatik Desa Tingal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, ketika sampai di jalan dekat lapangan Glatik sudah ada Sdr Jemblung ( nama panggilan) Sdr Tolet ( nama panggilan) Sdr pentil ( nama panggilan) dan Sdr Jon ( nama panggilan) serta korban Sugiono alias Kipli sedang minuman minuman keras sambil bermain gitar, tiba tiba Sdr Tolet marah marah dan cek cok mulut dengan terdakwa yang kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa dengan Andik, kemudian saksi korban berusaha untuk melerainya namun tidak bisa dan hanya bisa menarik terdakwa untuk menepi dan mengajak duduk bersebelahan dengan saksi korban . lalu terdakwa bercerita tentang kejadian perkelahiannya dengan orang lain diperempatan Glatik dan terdakwa menyalahkan saksi korban karena telah melerainya /memisah dan saksi korban dianggap terdakwa telah memukuli terdakwa , dan terdakwa tetap marah marah
kepada saksi korban sambil mengeluarkan sebilah pisau dapur / senjata tajam dan terdakwa berdiri menubruk saksi korban sambil mengatakan “ mbiyen seng ngaplengi aku kowe pak to = ( dulu yang memukuli saya kamu Pak To ) lalu saksi korban jawab “ Ora “ seng nangekne kowe ki aku = tidak yang membangunkan kamu adalah saya “
Lalu terdakwa langsung memnacokan senjata tajam /pisau dapur yang dipegang nya mengenai lengan kiri saksi korban sebanyak 4 x dan lengan kanan sebanyak 1 x dan saksi korban berusaha untuk menghindar melihat lengan kiri terluka dan mengeluarkan darah , yang kemudian terdakwa dilerai oleh orang orang disekitar sambil dipegangi .Bahwa setelah saksi korban dibacok dengan menggunakan sebilah pisau dapur tersebut lalu saksi korban memanggil Sdr Jon untuk mengantar nya ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan karena lengan kirinya terluka akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa , setelah pulang dari puskesmas kemudian terdakwa datang kembali kerumah saksi korban dan mengatakan “ tak bacoki we mati kowe ( saya bacok kamu mati kamu ) sambil m,embawa senjata tajam , dengan melihat hal itu kemudian saksi korban langsung menghindari terdakwa dan berlari kearah timur untuk menjauhi terdakwa selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian kepolsek Garum
Sebagaimana dengan Hasil Visum Et repertum dari Puskemas Garum No : B/440.06.01/1220/409.11.14/2024 tanggal 22 Desember 2024 yang ditandatangi oleh dr Arsinta Ika Ismawari dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : terdapat empat luka yang ada ditangan lengan kiri.luka tersebut terdairi dari : luka pertama adalah luka robek pada lengan kiri atas dengan ukuran tiga centimeter.luka kedua terdapat luka lecet pada lengan kiri atas yang berjarak lima centimeter dari luka pertama dengan ukuran luka sebesar dua centimeter, luka ketiga terdapat luka sayat dengan ukuran lima belas centimeter yang berjarak enam centimeter dari luka kedua.luka keempat terdapat luka sayat dengan ukuran dua puluh centimeter.Pada lengan kanan atas terdapat luka gores dengan ukuran tiga sentimeter disebebkan kekerasan benda tumpul dan benda tajam .
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP .----------------------------------------------------------------------------------------------- |