Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
152/Pid.B/2016/PN Blt | LINA DWI LESTARI, SH | 1.TRI WIDODO Alias WIDODO. 2.TRIYONO Bin Alm. PANIJAN 3.SUGIANTO Alias BAGONG Bin KADIMON |
Pemberitahuan Putusan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||
Nomor Perkara | 152/Pid.B/2016/PN Blt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mei 2016 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 174/B/2016 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | D A K W A A N : --------------Bahwa mereka terdakwa I. TRI WIDODO Alias WIDODO, terdakwa II. TRIYONO Bin Alm. PANIJAN, terdakwa III. SUGIANTO Alias BAGONG Bin KADIMON bersama-sama dengan AMADI Alias KOTIN, SUGIANTO Alias PAK TO, IMAM FADOLI Alias KEBO (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016, bertempat di Café, timur Pasar Ngentak di Dusun Kambingan Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar jam 11.00 WIB, korban NURDOKO Alias BAGONG mendatangi Café Dinda milik AMADI Alias KOTIN dengan marah-marah karena sebelumnya korban NURDOKO Alias BAGONG telah dilaporkan ke Polsek Nglegok karena mengambil helm di Café Dinda milik AMADI Alias KOTIN tersebut, lalu korban NURDOKO Alias BAGONG memecah kaca mobil milik AMADI Alias KOTIN dengan batu, merusak lampu Cafe dengan timba serta memukul karyawan Cafe / kasir yang bernama Asih, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekitar jam 16.00 WIB, AMADI Alias KOTIN menghubungi saksi WIJIANTO dan meminta supaya menghubungi terdakwa I. TRI WIDODO Alias WIDODO, Terdakwa II. TRIYONO Bin Alm. PANIJAN, terdakwa III. SUGIANTO Alias BAGONG Bin KADIMON, JOKO Alias PETE agar ke rumahnya, untuk membantu mencari korban NURDOKO Alias BAGONG yang telah merusak rumah dan mobil milik AMADI Alias KOTIN untuk dimasa, lalu semua saksi berkumpul di Cafe milik AMADI Alias KOTIN tersebut, selain itu AMADI Alias KOTIN juga menelpon saksi IMAM FADHOLI Alias KEBHO untuk datang ke rumahnya, pada saat itu di rumah AMADI Alias KOTIN telah banyak yang datang antara lain NARKO Alias GANDEN (Daftar Pencarian Orang/DPO), saksi SUGIANTO Alias PAK TO, IMAM Alias BOJES (Daftar Pencarian Orang), DIDIK,
Selanjutnya pada saat di halaman Café tersebut, korban NURDOKO Alias BAGONG dikeroyok oleh sekitar 20 orang, antara lain oleh
Menendang korban sebanyak 4 (empat) kali mengenai perut sebelah kiri.
Menendang korban sebanyak 4 (empat)kali mengenai perut sebelah kiri.
Menendang korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai perut sebelah kiri.
Menendang korban Nurdoko sebanyak 4 (empat) kali mengenai kaki 2 (dua)kali dan perut 2 (dua) kali.
Memukul korban dengan batu mengenai kaki kiri korban sebanyak 2 (dua) kali
Menendang korban Nurdoko sebanyak 3 (tiga)kali mengenai dengan kaki kanannya mengenai kaki korban. Memukul dengan pelepah kelapa sebanyak 1 kali mengenai kaki dan 3 kali ke arah perut ke atas.
Memukul kepala korban dengan martil sebanyak 3 (tiga) kali.
Memukul korban Nurdoko menggunakan plontho sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian kepalakorban.
Menendang korban Nurdokosebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala orban Nurdoko.
- Bagian Kepala : Kepala kiri depan bagian atas luka robek ukuran lima centimeter dengan jahitan lima ikat dan bengkak. Kepala samping kanan belakang luka robek ukuran dua centimeter dengan jahitan dua ikat dan kepala kiri bagian belakang luka robek ukuran tiga centimeter. Dahi babras-babras. Kelopak mata kiri atas bawah warna biru kehitaman. Batang hidung hancur, hidung kanan luka robek dan berjahit empat ikat. Pipi kiri depan luka robek ukuran enam centimeter dengan jahitan delapan ikat dan bengkak.Dagu lecet-lecet. Kedua lubang telinga, kedua lubang hidung dan mulut tidak ada kelainan. - Bagian dada : dada kanan kiri bagian atas lecet-lecet, dada kanan atas terdapat bengkak. Dada kanan bagian bawah lecet-lecet. - Bagian punggung : punggung kiri babras-babras. - Bagian anggota gerak : Anggota gerak atas : dua lengan kanan bagian bawah babras. Lengan kiri atas terdapat tato dan lengan kiri bawah babras. Anggota gerak bawah : dua paha kanan bagian luar babras. Tungkai kiri luka robek tiga tempat masing-masing ukuran dua sentimeter dengan jahitan dua ikat, ukuran tiga sentimeter dengan jahitan lima ikat dan ukuran satu sentimeter dengan jahitan satu ikat.
KESIMPULAN : pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek di kepala kiri depan, kepala kiri belakang, kepala samping kanan belakang, hidung kanan, pipi kiri depan dan tungkai kiri. Bengkak didada kanan atas. Batang hidung hancur. Pada pemeriksaan dalam ditemukan patah tulang dahi kiri sampai masuk kedalam dan patah tulang rahang kiri atas. Tulang pipi kanan dan kiri hancur. Pembengkakan dengan warna kemerahan pada batang otak. Patah tulang rusuk kedua dada bagian kanan. Penyebab kematian adalah benturan dengan benda tumpul pada tulang dahi kiri dan tulang pipi yang menyebabkan kerusakan otak .
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |