Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa ia terdakwa TAUFIK HIDAYAT als. SLAMET Bin SAMURI pada hari Jum’at tanggal 14 Nopember 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang belamatar di Dsn. Pupus Rt.01 Rw.05 Ds. Bacem Kec. Ponggok Kab. Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di daerah Ponggok Kab. Blitar sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Bagus beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi selanjutnya team dari Polres Blitar Kota berhasil mengamankan terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pupus Rt.01 Rw.05 Ds. Bacem Kec. Ponggok Kab. Blitar, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Bagus beserta team melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing berisi @ 0,37 gram beserta plastiknya dengan jumlah berat kotor total 2,22 gram, 11 (sebelas) buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing berisi @ 0,20 gram beserta plastiknya dengan jumlah berat kotor total 2,20 gram, 3 (tiga) buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing berisi @ 0,17 gram beserta plastiknya dengan jumlah berat kotor total 0,51 gram, 2 (dua) buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing berisi @0,16 gram beserta plastiknya dengan jumlah berat kotor total 0,32 gram, 17 (tujuh belas) plastik warna coklat, 5 (lima) plastik warna merah, 22 (dua puluh dua) lembar sobekan tisu, 3 (tiga) plastik klip kosong warna bening, 1 (satu) buah kotak kardus kecil, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna putih beserta simcardnya dengan nomor 081253903579, 13 (tiga belas) plastik klip berisi Pil Dobel L masing-masing plastik berisi @ 20 (dua puluh) Pil Dobel L dengan jumlah total 260 (dua ratus enam puluh) butir Pil Dobel L, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus roti berisi 191 (seratus sembilan puluh satu) butir Pil Dobel L, 1 (satu) buah plastik klip kosong,1 (satu) buah potongan plastik buble warp warna hitam setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut terdakwa dapat dengan cara dititipi oleh Sdr. M. Nur Fahmi dan akan terdakwa Ranjau sesuai perintah Sdr. M. Nur Fahmi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Nobember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Nur Fahmi als. Cimeng melalui chat WA, menanyakan untuk paket sabunya sisa berapa, dan terdakwa menjawab sisa 4 paket sabu, kemudian saksi Nur Fahmi als. Cimeng meminta terdakwa untuk mengambil lagi paket sabu miliknya beserta dengan Pil Dobel L (sebagai upah terdakwa) dan sekira pukul 14.00 Wib terdakwa janjian bertemu dengan saksi Nur Fahmi als. Cimeng di lapangan bola Ds Duwet Kec. Wates Kab. Kediri setelah terdakwa bertemu dengan saksi Nur Fahmi als. Cimeng dan terdakwa menerima 18 paket sabu untuk dipasang/ranjau, dan selanjutnya setelah terdakwa menerima paket sabu dari saksi Nur Fahmi als. Cimeng tersebut terdakwa langsung bawa pulang kerumah, kemudian terdakwa dihubungi terlebih dahulu oleh Sdr. Nur Fahmi als. Cimeng melalui WA dan mengatakan “pasangno sabu” (pasangkan / ranjaukan) berdasarkan kode sesuai permintaan saksi Nur Fahmi als. Cimeng, kemudian pada saat itu saksi Nur Fahmi als. Cimeng mengirimkan peta/gambar lokasi dimana terdakwa harus meranjau (pasang) sabu tersebut. Setelah menerima perintah dari saksi Nur Fahmi als. Cimeng tersebut kemudian terdakwa langsung berangkat ke titik sesuai peta/gambar, setelah berada di lokasi kemudian terdakwa langsung meletakkan sabu sesuai dengan perintah tersebut, dan setelah berhasil meranjau sabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah. Sesampainya di dalam rumah terdakwa langsung mengabari kepada saksi. Nur Fahmi als. Cimeng bahwa paket sabu sudah terdakwa ranjau/pasang, dari pekerjaaan terdakwa meranjau sabu tersebut terdakwa menerima upah berupa 458 butir pil dobel L;
- Bahwa terdakwa dalam membeli dan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 10264/NNF/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, A.Pt., M.Si dengan nomor bukti 28840/2024/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram dan nomor bukti 28841/2024/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,311 gram yang disita dari terdakwa Taufik Hidayat als. Slamet Bin Samuri, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :
Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan (+) Positif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa TAUFIK HIDAYAT als. SLAMET Bin SAMURI pada hari Jum’at tanggal 14 Nopember 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang belamatar di Dsn. Pupus Rt.01 Rw.05 Ds. Bacem Kec. Ponggok Kab. Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di daerah Ponggok Kab. Blitar sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Saksi Bagus beserta rekan kerja lainnya dari Polres Blitar Kota menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan observasi selanjutnya team dari Polres Blitar Kota berhasil mengamankan terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pupus Rt.01 Rw.05 Ds. Bacem Kec. Ponggok Kab. Blitar, setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Bagus beserta team melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing berisi @ 0,37 gram beserta plastiknya dengan jumlah berat kotor total 2,22 gram , 11 (sebelas) buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing berisi @ 0,20 gram beserta plastiknya dengan jumlah berat kotor total 2,20 gram, 3 (tiga) buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing berisi @ 0,17 gram beserta plastiknya dengan jumlah berat kotor total 0,51 gram, 2 (dua) buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing berisi @0,16 gram beserta plastiknya dengan jumlah berat kotor total 0,32 gram, 17 (tujuh belas) plastik warna coklat , 5 (lima) plastik warna merah, 22 (dua puluh dua) lembar sobekan tisu, 3 (tiga) plastik klip kosong warna bening, 1 (satu) buah kotak kardus kecil, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna putih beserta simcardnya dengan nomor 081253903579, 13 (tiga belas) plastik klip berisi Pil Dobel L masing-masing plastik berisi @ 20 (dua puluh) Pil Dobel L dengan jumlah total 260 (dua ratus enam puluh) butir Pil Dobel L, 1 (satu) buah plastik bekas bungkus roti berisi 191 (seratus sembilan puluh satu) butir Pil Dobel L, 1 (satu) buah plastik klip kosong,1 (satu) buah potongan plastik buble warp warna hitam setelah barang bukti diketemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian ke Polres Blitar Kota dan menginterogasi terdakwa yang mengatakan bahwa Sabu tersebut terdakwa dapat dengan cara dititipi oleh Sdr. M. Nur Fahmi dan akan terdakwa Ranjau sesuai perintah Sdr. M. Nur Fahmi.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 10264/NNF/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md serta mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, A.Pt., M.Si dengan nomor bukti 28840/2024/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram dan nomor bukti 28841/2024/NNF, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 0,311 gram yang disita dari terdakwa Taufik Hidayat als. Slamet Bin Samuri, dari hasil pemeriksaan tersebut didapat :
Barang bukti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan (+) Positif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|