Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2022/PN Blt PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA WIDYASTUNIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2022/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIDYASTUNIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.417.865,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat, Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat tuntuk membayar seluruh kewajibannya baik hutang pokok, bunga, pinalty dan denda :
Pokok     : Rp.   61.542.154,-
Bunga    : Rp.    7.275.711,-
Pinalty    : Rp.    2.400.000,-
Denda    : Rp.   10.200.000,-
Jumlah    : Rp.   81.417.865,-
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak