Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan nama PARA PEMOHON atas nama:
-PEMOHON I :
M. SAMSUL
(Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor ; 552/85/XI/1996, Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 622/D/Tahun 1993, Kartu Tanda Penduduk NIK : 35051112301670001 dan Kartu Keluarga Nomor : 3505112705062868 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar)
MOH. SAMSUL
(Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 6442/A/1999, ijazah SD No.DN-05 Dd 0268501, Surat Hasil Ujian Nasional SHUN) Nomor : DN-05 0320444 dan Ijazah SMK No. DN-MK/06 0503919, atas nama NOVA AKSANA AMALA )
Bahwa ke dua (02) nama tersebut adalah orang yang sama dan satu (01) orang
-PEMOHON II
NI’MATUS SOLIHAH
(Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor ; 552/85/XI/1996, Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 472.11/1420/409.10.1/2020, Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 6442/A/1999 atas nama NOVA AKSANA AMALA)
NIKMATUS SHOLIKAH
(Dalam Kartu Tanda Penduduk NIK : 3505116306770001 dan Kartu Keluarga Nomor : 3505112705062868 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar)
Bahwa Ke dua (02) Nama tersebut adalah orang yang sama dan 01 (satu) orang
3.Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada PARA PEMOHON ; |